Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ini merupakan ketiga kalinya bagi Jennifer Dunn terjerat kasus narkoba di tahun 2018. Sebelumnya, ia sempat terjerat kasus yang sama di tahun 2005 dan 2009.
Pieter Ell selaku tim kuasa hukum Jennifer Dunn mengatajan bahwa kejadian yang menimpa kliennya merupakan sebuah musibah.
"Kalau alasan sih tidak ada ya, ini namanya juga kan musibah ya," ujar Pieter Ell saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, (6/1).
"Musibah itu kan nggak ada yang tahu, yang berikut tidak ada juga yang ingin ditahan di penjara, itu tidak ada yang mau di antara kita. Tentukan nggak ada yang mau kan," tambahnya.
Lebih lanjut, Pieter Ell akan mengikuti proses hukum kedepan bagi kliennya.
"Jadi karena ini sudah proses hukum kita minta maka untuk mengikuti semua proses hukum yang ada. Kewenangan yang diberikan oleh UU kami akan menggunakan itu, juga untun kepentingan klien kami,"pungkasnya. (dtc)