Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumatera Utara (Sumut), M Azhar Harahap, mengatakan, pihaknya telah menandatangani surat keputusan (SK) alokasi pupuk subsidi untuk masing-masing kabupaten/kota.
"Kita harapkan dalam satu atau dua hari ini, masing-masing kepala dinas pertanian kabupaten/kota di Sumut juga sudah menerbitkan SK alokasi pupuk subsidi per kecamatan. Dengan begitu, pupuk subsidi dapat segera didistribusikan ke petani penerima subsidi," kata Azhar menjawab medanbisnisdaily.com, di Medan, Selasa (9/1/2018).
Dikatakannya, alokasi pupuk subsidi untuk tahun 2018 ini diatur dalam Permentan 47 Tahun 2017 dengan alokasi nasional sebanyak 9,55 juta ton.
Jumlah itu dengan rincian pupuk urea sebanyak 4,1 juta ton, NPK 2,55 juta ton, SP 36 sebanyak 850 ribu ton, ZA 1,05 juta ton, dan pupuk organik 1 juta ton.
Pada Permentan tersebut kata dia, alokasi pupuk itu dibreakdown per provinsi selanjutnya kepada Distan Provinsi melalui SK Kadistan dibagi lagi (dibreakdown) per kabupaten kota. Dan oleh Disstan kabupaten kota dibreakdown per kecamatan melalui SK Kadistan Kabupaten.
Untuk Sumut sendiri, alokasi pupuk subsidi yang diberikan Kementan sebanyak 429.330 ton dengan rincian pupuk urea sebanyak 169.110 ton, SP-36 sebanyak 48.740 ton, ZA 51.610 ton, NPK 128.080 ton dan pupuk organik 31.790 ton.
Azhar juga mengatakan, dengan telah diterbitkannya SK Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, para distributor dan kios pupuk subsidi diminta untuk segera mendistribusikan pupuk subsidi tersebut ke petani sehingga tidak terjadi kekurangan pupuk di tingkat petani.
Dikatakannya, tahun ini pendistribusian pupuk subsidi di Sumut sudah menggunakan RDKK elektronik atau e-RDKK. Dengan begitu, pendistribusian pupuk subsidi tepat sasaran ke petani yang benar-benar berhak menerima pupuk subsidi.
"Kami akan evaluasi pendistribusian pupuk subsidi ini melalui kinerja distributor dan kios lewat e-RDKK tersebut," kata Azhar.