Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Lima Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terancam tidak diberikan hak keuangan selama enam bulan kepada Kepala Daerah dan DPRD. Hal ini menyusul keterlambatan pengambilan keputusan bersama Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun 2018. Terkait hal ini Pemerintah Provinsi Sumut tengah mempersiapkan laporan hasil investigasi terhadap keterlambatan tersebut.
Terkait laporan investigasi, Kepala Inspektorat Sumut Dr OK Henry menyebutkan pihaknya telah selesai melakukan investigasi ke lima kabupaten/kota terkait keterlambatan pengambilan keputusan bersama atas Ranperda APBD 2018. Dari kelimanya, persoalan yang ditemukan beragam. Mulai dari Kepala Daerah maupun DPRD yang menjadi penyebab, hingga adanya indikasi masalah tersebut berhubungan dengan momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sudah kami turunkan tim untuk investigasi apa masalahnya. Pada umumnya persoalan itu ada di kedua pihak, baik TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) maupun di DPRD-nya. Namun ada juga yang kita lihat kasus per kasus,” ujar OK Henry kepada wartawan, Selasa (9/1/2018).
Lebih jauh kata OK Henry, keterlambatan tersebut juga akibat terlambatnya penyerahan KUA-PPAS sebagaimana sesuai Permendagri Nomor 33/2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya Tahun Anggaran 2018.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir Juli 2017. Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018 antara Pemerintah Daerah dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD.
“Di beberapa daerah itu ada yang keduanya (kepala daerah dan DPRD) yang terlambat mengambil keputusan persetujuan bersama. Ada juga yang pemabasan di DPRD-nya lama. Begitu juga soal penyerahan KUA-PPAS yang tidak sesuai Permendagri 33/2017, sehingga berpengaruh kepada pembahasan di Dewan, ya akhirnya jadi korban semuanya,” jelas Henry.
Hasil investigasi tersebut kata OK Henry, akan dilaporkan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti. Sedangkan sanksinya kemudian, akan diberikan oleh Gubernur Sumut sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Hal itu setelah ada rekomendasi dari Kementerian kepada Pemprov Sumut untuk dijalankan.
“Kalau kita ini kan apa kenyataannya, itu kita laporkan, tidak boleh berpihak. Jadi yang kami kirimkan itu ya hasil investigasi, apa yang ada di lapangan. Jadi laporannya sedang kita susun untuk segera dikirimkan ke pusat,” sebutnya.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya pengaruh menjelang Pilkada seperti di Padang Sidimpuan, OK Henry menyebutkan bahwa keterlambatan ada di pihak eksekutif, mengingat masa jabatan Wali Kota berakhir pada 4 Januari 2018. Sehingga ada indikasi kurang merespon kebutuhan percepatan pengesahan Ranperda APBD 2018 sesuai aturan.
“Ada juga mungkin karena mendekati akhir jabatan, jadi kurang respon. Jadi dalam hal ini, eksekutif yang memperlambat,” sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memeriksa setiap kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya. Mengingat tahun politik, perencanaan dan penggunaan APBD kabupaten/kota bisa saja digunakan untuk kepentingan di luar dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan DPRD masing-masing daerah.