Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sidikalang. Pasangan bakal calon (Bacalon) dari jalur perseorangan (Independen), Harungguan Sianturi-Umar Ujung tidak memenuhi syarat (TMS). Demikian ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi, Sudiarman Manik didampingi komisioner Jenny Solin, Verianto Sitohang, Freddy Sinaga serta Hartono Maha dalam siaran persnya, Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 saat menutup tahapan pendaftaran bakal calon (Balon) Bupati / Wakil Bupati Dairi periode 2018-2023.
Sudiarman menerangkan, setelah dilakukan pemeriksaan berkas pendaftaran diserahkan Paslon dimaksud tidak lengkap. Misalnya, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada.
Selain itu, dokumen tunggakan wajib pajak tidak ada, daftar tim kampanye kabupaten dan kecamatan tidak ada, serta persyaratan lainnyanya.
Sudiarman mengatakan, hingga hari terakhir pendaftaran Balon Bupati/Wakil Bupati Dairi, Rabu (10/1/2018) pukul 24.00 Wib. Balon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) ada 3 paslon, yakni Depriwanto Sitohang-Azhar Bintang diusung koalisi partai Golkar (11 kursi) serta PAN (4 kursi) total 15 kursi DPRD.
Pasangan Edy Kelleng Ate Berutu-Jimmy Andrea Lukita Sihombing diusung koalisi PDIP, Demokrat, Hanura, Gerindra, Nasdem serta PKPI dengan total 19 kursi di DPRD. Sedangkan satu pasang lagi dari jalur perseorangan yakni Rimso Maruli Sinaga-Bilker Purba.
Selanjutnya, kata Sudiarman, ketiga bakal pasangan calon ini akan menjalani test kesehatan di RSUP Adam Malik Medan, Sabtu-Minggu 13-14 Januari 2018.