Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan dua hal terkait pilkada di awal rapat konsultasi dengan DPR. Dua hal tersebut adalah penundaan penegakan hukum yang melibatkan calon kepala daerah selama proses pilkada dan pengkajian ulang efektivitas pemilihan daerah secara langsung.
"Saya menyampaikan usul saat pasangan calon sudah ditetapkan KPUD, maka proses hukum yang bersangkutan baik sebagai saksi maupun tersangka, sebaiknya ditunda sampai dengan pilkada usai. Setelah itu proses hukum bisa dilanjutkan. Yang penting kami sarankan kita lebih menghormati proses demokrasi," kata Tito di Ruang Rapat Pansus B, gedung DPR, Kamis (11/1/2018).
Pantauan detikcom, rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan diikuti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Jaksa Agung yang diwakili Jampidum Noor Rachmad, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan.
"Kecuali OTT, misalnya ada tindakan korupsi dan tertangkap tangan, itu dikecualikan (dari penundaan penegakan hukum)," sambung Tito.
Jenderal bintang 4 itu lalu menyarankan kepada para pemangku kebijakan untuk meninjau ulang efektivitas sistem pemilihan kepala daerah secara langsung seperti yang dilaksanakan selama ini. Tito dengan lugas menerangkan rahasia umum tentang biaya menjadi seorang kepala daerah yang besarannya mencapai puluhan miliar.
"Kita menciptakan pilkada langsung, demokrasi berbiaya tinggi. Saya kira kita semua tahu rahasia publik bahwa untuk jadi bupati, walikota, gubernur, kalau nggak punya uang Rp 20 sampai Rp 30 miliar, mungkin ga berani maju ke pilkada. Dan kita lihat masyarakat kita didominasi oleh low class, mereka yang kurang beruntung dapat pendidikan dan kesejahteraan," ujar Tito.
"Mereka tidak lihat program, mereka lihat yang bawa uang. Artinya kita lihat ini fakta yang terjadi dan kemudian kalau kita lihat gaji, setelah jadi gubernur, bupati wali, tidak menutup. Akhirnya korupsi. Jadi kita ciptakan sistem yang buat kepala daerah korupsi," imbuh dia. (dtc)