Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Anggota Polres Depok Bripka Triono SH dihukum 12 tahun penjara karena membunuh istrinya. Hukuman ini jauh di bawah tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara.
Kasus bermula dari percekokan Bripka Triono dengan istrinya, Ratnita Handriyani pada 26 Maret 2017 malam. Percekcokan ini membuat luka mendalam di hati Bripka Triono karena merasa dirinya diperlakukan seperti pembantu.
Setelah itu, Triono keluar rumah dan menceritakan kepadaa temannya, Rahmat Susanto. Mereka berdua langsung menemukan ide jahat untuk menghabisi nyawa Ratnita. Untuk mengaburkan pembunuhan, mereka menyusun rencana rekayasa perampokan.
Baca juga: Polda Metro: Bripka Triono Bunuh Istrinya dengan Cara Membekap dengan Bantal
Pada ini hari, mereka mengendap-endap ke rumah dan berpura-pura sebagai perampok. Sejurus kemudian, mereka berdua membekap Ratnita dengan bantal sehingga korban tewas karena kehabisan nafas.
Triono kemudian melaporkan kejadian itu keesokan harinya dan seolah-olah istrinya dibunuh oleh perampok. Tapi polisi tak percaya begitu saja dan melakukan penyidikan sehingga terungkap bila Triono lah yang membunuh istrinya sendiri.
Pada 3 November 2016, PN Depok menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Triono. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada 18 Januari 2017.
Baik jaksa dan Triono sama-sama mengajukan kasasi. Di tingkat pamungkas, hukuman Triono peringan."Memperbaiki putusan. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara," demikian lansir website MA yang dikutip detikcom, Kamis (11/1/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Eddy Army dan Sumardjiatmo. Lalu mengapa hukuman Bripka Triono diringankan?
"Ada faktor yang meringankan yang belum dipertimbangkan yaitu di antaranya penyebab utama perbuatan terdakwa adalah sikap korban yang tidak menghargai suami dan memperlakukan suami sebagai layaknya pembantu," ujar majelis.
Alasan lain, Triono sudah mengajukan cerai dan izin ke pimpinan tapi tak diizinkan. "Hal lain, pihak korban sudah memaafkan," ujar majelis dengan suara bulat pada 15 Mei 2017. (dtc)