Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan format baru mengenai template putusan kasasi. Format baru ini diharapkan dapat mempercepat MA menyelesaikan setiap perkara yang masuk.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2017 tentang Template Putusan Kasasi.
"Maka diharapkan proses minutasi di MA lebih cepat dari sebelumnya," Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di Gedung MA, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (12/1).
Abdullah mengatakan lembaran berupa keterangan dakwaan, alat bukti, pendapat ahli maupun jawaban-jawaban pihak terkait tidak akan dimuat ulang dalam template baru. Tetapi, akan dipersingkat dengan merujuk pada putusan atau keterangan di tingkat pengadilan sebelumnya.
"Putusan template tidak mengulang lagi dakwaan, keterangan saksi, bukti, pendapat ahli, tetapi sebagaimana dijelaskan di Pengadilan tingkat I. Maka akan lebih efisien," ujar Abdullah.
Konsekuensinya, berkas perkara ditingkat pengadilan I dan II harus sempurna dan lengkap.
"Putusan akan sederhana, simpel dan tidak banyak halaman, konsekuensinya putusan tingkat I harus lengkap dan sempurna. Kalau tidak akan jadi masalah di tingkat kasasi," ujar Abdullah.
Abdullah menambahkan pihaknya tengah mensosialisasikan kebijakan baru ini di setiap kamar pengadilan.
"Perma ini ditanda tanggani Desember 2017, otomatis berlaku 2018, semua perkara yang diputus sejak Januari 2018 akan menerapkan sesuai Perma," ucap Abdullah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar perkara di tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) harus sederhana. Sebab, dengan format sekarang terlalu panjang sehingga menjadi menumpuk dan berdampak pada lambatnya terbitnya putusan.
MK memerintahkan MA untuk menerbitkan peraturan yang mengatur hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dtn)