Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah mengumumkan untuk membuka keran impor beras kategori khusus setara premium sebanyak 500 ribu ton. Hal itu dilakukan lantaran di awal tahun 2018 harga beras belum beranjak turun.
Lantas, kenapa harus impor? Tidak gunakan cara lain?
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengungkapkan langkah dalam melakukan impor beras ini dipilih sebagai solusi utama yang harus dilakukan untuk menekan harga beras yang melonjak.
"Kenapa harus impor? Ada alternatif lain nggak? Saya bicara solusi ke depan, solusi saat ini yang harus kita capai. Dengan diberitakan, sekarang harga sudah adem. Tidak ada lagi lonjakan harga," kata Enggartiasto di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (12/1/2017).
Dirinya menjelaskan bahwa beras impor tersebut untuk mengisi stok sementara. Nantinya, beras-beras impor asal Thailand dan Vietnam ini akan mulai masuk di akhir bulan Januari ini.
"Jadi ini solusi yang temporary sampai kondisi harga stabil, dan stok mulai panen. Dengan impor ini, maka sekaligus saya berikan warning kepada seluruh pemain beras jangan pernah menimbun dan menyimpan beras kosong," katanya tegas.
Pria yang akrab disapa Enggar itu berharap dengan impor ini harga beras akan kembali turun. Sebab, kata Enggar, Beras merupakan konsumsi pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Sekali lagi, beras adalah komoditi utama. Ini berbicara mengenai perut. Kemudian kita sendiri menyaksikan dan semua media memberitakan mengenai kenaikan harga beras yang terus meningkat sangat signifikan," jelasnya.
Sebelumnya, detikFinance pada Kamis (11/1) kemarin sempat memantau harga beras di Pasar Induk Cipinang. Di sana, harga beras jenis medium dijual mencapai Rp 12.000/kg, harga itu jauh melebih HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 9.450/kg.
Selain jenis medium, harga beras jenis premium juga terpantau naik. Di Pasar Induk Cipinang itu, harga beras premium ada yang mencapai Rp 13.800/kg. Harga itu juga lebih tinggi dibanding HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.800/kg. (dtc)