Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Anggota DPRD Jambi Yanti Maria Susanti telah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Yunita diperiksa untuk tersangka Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (12/1/2018), Yanti keluar gedung KPK sekitar pukul 19.40 WIB. Yanti mengenakan pakaian batik dengan jilbab hitam.
Awalnya, usai pemeriksaan dan hendak keluar dari gedung KPK, Yanti berpose foto di lobi. Dia bergaya di bawah tulisan lobi KPK dengan jempol.
Lalu Yanti jalan pelan-pelan saat keluar gedung KPK. Namun saat mengetahui ada awak media yang bertanya soal pemeriksaan, ia langsung lari menuju jalan raya.
Dia pun menutup wajahnya dengan menggunakan kedua tangan. Yanti terus berlari menuju Hotel Royal Kuningan.
"No comment," ucap Yanti sembari berlari untuk menghindari awak media.
Yanti saat di depan pintu Hotal Royal Kuningan meminta tolong satpam untuk mengusir awak media. Namun satpam hanya diam duduk di kursi. Akan tetapi Yanti terus berjalan ke dalam hotel yang berada di samping gedung KPK ini.
KPK sebelumnya menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD tahun 2018 Provinsi Jambi. Keempat tersangka tersebut yakni Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, dan anggota DPRD Jambi Supriono.
Kasus ini terungkap dari OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (28/11). Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar.
Duit suap ini diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi yang disebut duit 'ketok'. Pemberian uang dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan RAPBD Jambi 2018.Sebab, sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018. Ini karena tidak adanya jaminan dari pihak Pemprov soal duit pelicin itu. (dtc)