Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Cirebon. Oknum TNI, TS yang berstatus sebagai pemilik gudang pengolahan limbah medis ilegal di Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon ditetapkan sebagai tersangka.
Dandim 0620/Kabupaten Cirebon Letkol Inf Irwan Budiana membenarkan penetapan tersangka terhadap TS. "Untuk status TS, sekarang sudah menjadi tersangka," kata Irwan usai menyegel tujuh gudang yang menyimpan limbah medis, Jumat (12/1/2018).
Penetapan tersangka terhadap TS, dikatakan Irwan sekitar dua minggu pasca penyegelan enam gudang sebelumnya pada Selasa (19/12/2017) lalu. Ia mengatakan saat ini Denpom III/3 Cirebon sedang melakukan pemberkasan. Setelah itu kasus tersebut dilimpahkan ke pengadilan militer.
"Kami juga sudah memeriksa 35 orang saksi. Untuk yang masyarakat sipil, yang terjerat kasus ini nanti bisa dilimpahkan ke pihak kepolisian atau KLHK," tutupnya. Selain itu, Denpom III/3 Cirebon juga kembali menyegel tujuh gudang yang menyimpan limbah medis. Penyegelan gudang tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan yang dilakukan Denpom III/3 Cirebon terkait kasus pengelolaan limbah medis ilegal yang ada di Cirebon. Saat ini 13 gudang limbah medis telah disegel. (dtc)