Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Setelah berhasil menggulirkan dana kredit sebesar Rp 1,5 triliun pada 2017 untuk membiayai usaha dari kategori ultra mikro (UMI), tahun ini pemerintah melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Kementerian Keuangan meningkatkannya menjadi Rp 2,5 triliun. Sebanyak 500.000 pelaku usaha kategori "sangat kecil" (ultra mikro) di seluruh Indonesia ditargetkan memanfaatkannya.
Jika tahun lalu dinyatakan sebagai piloting (ujicoba) bagi pengucuran kredit UMI, tahun ini adalah pengembangannya. Dengan dana sebesar Rp 4 triliun diharapkan hingga akhir tahun sebanyak 800.000 pelaku usaha yang tidak bankable terbantu permodalannya. Sebab selain murah, kredit UMI juga mudah mendapatkannya.
Plt. Direktur Utama PIP, Syahrir Ika menjelaskan itu pada konferensi pers di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Senin (15/1/2018).
Disebutkan, tahun lalu hanya ada 33.490 pelaku usaha ultra mikro di Sumut memanfaatkan kredit UMI. Masing-masing mereka mengajukan pinjaman kurang dari Rp 10 juta.
"Lembaga keuangan normal seperti perbankan belum menjangkau usaha-usaha ultra mikro tersebut. Itulah sebabnya pemerintah melalui PIP meluncurkan kredit UMI. Secara keseluruhan terdapat 44 juta usaha ultra mikro di Indonesia. Baru 300.000 diantaranya yang memanfaatkan kredit UMI tahun lalu," kata Syahrir didampingi Kabag Manajemen Hubungan Media Kemenkeu Agung Ardhianto dan Kepala Bidang Pembinaan Penggunaan Anggaran 2 Kanwil Keuangan Sumut, Monika.
Secara teknis, kata Syahrir, pengucuran kredit UMI menggandeng tiga BUMN yang berbisnis di bidang pembiayaan sebagai partner. Ketiganya adalah Pegadaian, Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia melalui anak perusahaannya Bahana Arta Ventura (BAV). Masing-masing perusahaan tersebut dijadikan mitra guna memitigasi resiko adanya kredit macet (non performing loan).
"Dari evaluasi pelaksanaan tahun lalu, dari Pegadaian ke pemerintah ke negara NPL-nya nol person. Sedangkan dari pelaku usaha ultra mikro ke pegadaian hanya 1%," ujar Syahrir.
Untuk pelaku usaha ultra mikro yang mengajukan kredit UMI secara perorangan, Pegadaian yang melayani. Dengan cara berkelompok melalui PNM. Lembaga pembiayaan bukan bank semacam koperasi, BAV yang akan menilai kelayakannya menyalurkan kredit UMI. Saat ini terdapat 60 koperasi di Indonesia yang tengah diverifikasi kelayakannya.