Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Selain mengeluhkan makanan, faktor utama lain yang ditenggarai menjadi pemicu mengamuknya para penghuni panti Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (LRPPN BI) ini karena para penghuni panti menuntut penghapusan larangan merokok bagi peserta program rehabilitasi.
"Sebenarnya bukan soal makanan. Mereka ini minta rokok," kata Suwito, Pimpinan LRPPN BI kepada wartawan, Selasa (16/1/2018).
Dalam pertemuan rutin yang diadakan sebulan sekali, kata Suwito, para peserta program meminta pengelola panti untuk mengizinkan rokok untuk bisa masuk ke dalam panti. Sementara panti, melarang keras para peserta untuk merokok. "Kalau ada satpam yang ketahuan ngasih rokok ke mereka itu langsung kita pecat. Kita tegas soal itu," jelasnya.
Lantas apakah sikap pengelola melarang peserta merokok akan ditinjau kembali pasca kejadian ini? "Tidak. Itu memang sudah ketentuannya," tegasnya.
Sejauh ini dikatakannya, dari total ,37 penghuni panti yang kabur, sebagian besar sudah didapati kembali dan akan dikembalikan ke panti rehab.
Panti rehab LRPPN ini diakui Suwito adalah milik Dika Novandri. Sementara Suwito, bertugas memimpin panti. Panti itu sendiri terdiri dari tiga lantai.
Lantai pertama difungsikan sebagai ruang staf dan serta ruang pertemuan. Lantai dua adalah kamar-kamar penghuni. Total ada sekitar 50 kamar dengan total kapasitas sekitar 200 orang. Masing-masing kamar umumnya diisi oleh empat orang. Panti rehab ini adalah panti rehab swasta.