Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Anggota Dewan Kode Etik MK, Salahuddin Wahid menyebut salah satu saksi yang diperiksa atas dugaan pelanggaran kode etik Ketua Arief Hidayat mengakui adanya lobi politik yang terjadi antara Komisi III dengan Arief. Adapun saksi itu adalah Anggota Komisi III Desmond Mahesa.
Salahuddin mengatakan Dewan Etik MK telah melakukan pemeriksaan kepada Arief dan sejumlah saksi dari komisi III DPR RI. Ada pun Anggota Komisi III DPR yang bersedia diperiksa adalah Arsul Sani, Trimedya Panjaitan dan Desmond Junaedi Mahesa.
Sedangkan Benny Kabur Harman, Hasrul Azwar, Mulfachri Harahap dan Bambang Soesatyo yang saat ini menjadi Ketua DPR memilih absen karena memiliki hak imunitas.
"Kami juga meminta keterangan terlapor dan beberapa Angota DPR di Komsi III. Yang bisa menghadiri undangan kami adalah bapak Trimedya Panjaitan, Arsul Sani serta bapak Desmond Mahesa," ujar Salahuddin di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2018).
Dalam pemeriksaan dengan ketiga anggota DPR tersebut, Salahuddin mengakui Desmond Mahesa mengakui adanya lobi-lobi Antara DPR dengan Arief. Tetapi Trimedya dan Arsul tidak sependapat dengan Desmond.
"Tiga yang hadir ini satu orang mengatakan lobi terjadi seperti yang ditulis di media tapi itu dibantah oleh dua anggota DPR yaitu Trimedya Panjaitan dan Asrul Sani, hanya Pak Desmond sendiri dia bilang dia dengar lobi itu tapi yang lain bilang tidak ada,"ucap Salahuddin
Salahuddin mengaku sudah meminta bukti berupa rekaman atas kesaksian Desmond. Namun Dewan Etik MK gagal mendapatkan bukti itu.
"Kami sudah minta (bukti rekaman) ke komisi III tapi tidak ada," ucap Salahuddin.
Atas pernyataan saksi, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi ringan kepada Arief Hidayat dan tidak terbukti melakukan Lobi seperti apa yang diberitakan selama ini.
"Karena yang lain tidak menghadiri, jadi kami berkesimpulan tidak terjadi lobi seperti apa yang dituduhkan selama ini. Jadi itu sama sekali tidak terbukti dan tidak alasan yang menyatakan itu terjadi pelanggaran berat," tutup Salahuddin. dtc