Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Direktorat Jenderal Pengelolaan pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan mencatat, jumlah utang pemerintah pusat hingga akhir 2017 mendekati Rp 4.000 triliun atau mencapai Rp 3.938 triliun atau 29,2% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Kepala Bappenas atau Menteri PPN Bambang Brodjonegoro, tidak ada masalah terhadap kemampuan pemerintah membayar utang. Sebab, pada dasarnya kewajiban utang selalu dianggarkan oleh pemerintah.
Selain itu, rasio pembayaran hutang terhadap penerimaan pajak juga dinilai baik. Oleh karena itu, kata Bambang, hal tersebut tidak menjadi masalah dalam kemampuan pemerintah membayar utang.
"Kemampuan bayar utang tidak masalah, karena itu selalu dianggarkan dan rasio pembayaran utang terhadap penerimaan pajak juga masih bagus. Jadi, saya melihat tidak ada masalah dalam kapasitas pembayaran." kata Bambang di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2018).
Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan bahwa pemerintah memiliki batasan dalam berutang. Dalam aturan tersebut tertulis batas utang 60% dari PDB, yang artinya saat ini rasio utang pemerintah masih dalam level yang aman.
"Ada di Undang-undang. 60% dari PDB (Produk Domestik Bruto)," terangnya. dtc