Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. UU Pemerintahan Daerah (Pemda) mengamanatkan sejumlah urusan yang selama ini dikelola pemerintah provinsi/kabupaten/kota diambilalih pemerintah pusat. Pengambilalihan wewenang pengelolaan itu pun efektif mulai berlaku 1 Oktober 2017. Di antaranya pengelolaan terminal tipe A. Di Medan, ada 2 terminal tipe A, yakni Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Pinang Baris.
Kedua terminal itu selama ini dikelola oleh Pemko Medan. Namun, sampai sekarang pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak juga mengambilalih pengelolaan terminal tersebut. Akibatnya, kedua terminal tersebut bagi terlantar, karena tidak jelas siapa pihak yang mengelola.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang ditanya medanbisnisdaily.com seusai mengikuti pembukaan Rakernas Kemenristek Dikti di Gelanggang Mahasiswa USU, Rabu (17/1/2018), menyatakan sampai saat ini pihaknya belum mengambil alih pengelolaan Terminal Amplas dan Pinang Baris.
Menurut Budi, sejauh ini pihaknya baru akan melakukan identifikasi. Barulah setelah itu dilakukan pengambilalihan pengelolaan.
"Nanti akan diambil alih pengelolaannya, kita identifikasi dulu. Secara bertahap kita lakukan," kata Budi.
Tidak dijelaskannya secara rinci identifikasi seperti apa yang dilakukan Kemenhub.
Pemko Medan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 5 miliar/tahun dari retribusi Terminal Terpadu Amplas dan Pinang Baris sejak kedua terminal itu diserahkan pengelolaannya ke pusat. Saat ini, kedua terminal jadi terlantar. Terminal berubah menjadi seperti hunian liar. Kumuh dan jorok.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari pemilihan Sumut Parlindungan Purba pernah mengatakan ia akan segera menghubungi Menteri Perhubungan agar secepatnya mengelola Amplas dan Pinang Baris.