Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Lubukpakam. Dua bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan dinyatakan belum memenuhi syarat. Oleh sebab itu, kepada dua bapaslon itu agar melakukan perbaikan syarat calon dan persyaratan dukungan foto cofy KTP paling lambat 20 Januari pukul 00:00 WIB.
ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay didampingi komisioner Arifin Sihombing mengatakan di aula sekertariat KPU, Rabu (17/1/2018), bila foto copy KTP dukungan tersebut belum diserahkan ke KPU, maka pasangan perseorangan dinyatakan tidak lengkap persyaratannya dan tidak bisa mengikuti pilkada Deliserdang.
“Pasangan balon Bupati Ashari Tambunan dan wakil bupati M Ali Yusuf Siregar dinyatakan lengkap dan memenui syarat.Mulai dukungan Parpol maupun sala satu syarat balon seperti tes kesehatan,bebas dari penggunaan narkoba dan tidak perna terlibat kasus hukum," kata ketua KPUD Deliserdang Timo Dahlia Daulay.
Adapun Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang yang berasal dari jalur perseorangan yakni Sofyan Nasution-Jamilah, dan Mion Tarigan-H Zainal Abidin. Sementara untuk pasangan H Ashari Tambunan-HM Ali Yusuf sudah dinyatakan lengkap.