Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Dari seluruh hotel Kabupaten Samosir, hingga saat ini yang sudah mengurus BPJS kesehatan pekerjanya masih sekitar 40%. Demikian disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Samosir, Marjan Tua Simanungkalit, kepada medanbisnisdaily.com, Rabu.(17/1/2018), di kantornya, di Jalan Hadrianus Sinaga, Kelurahan Pintusona, Kecamatan Pangururan.
"Dari seluruh hotel di Samosir, sekitar 60 % belum mengurus BPJS pekerjaannya. Dan dari 141.780 jiwa jumlah penduduk data 2017, yang terdaftar di BPJS, sebanyak 90.321 jiwa. Yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS, sebanyak 51.459 jiwa atau sekitar 36%," jelas Marja.
Dari data yang ditunjukkan, bahkan hotel yang berdiri di sekitar ibukota kabupaten, tepatnya di Kecamatan Pangururan, juga belum mendaftarkan pekerjaannya menjadi peserta BPJS.
Sejauh ini, kata Marjan, pihaknya sudah mendatangi pihak hotel, dan juga telah melakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran ke desa-desa, pekan-pekan, dengan menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat melakukan perekaman dan pengurusan administrasi kependudukan lainnya, serta menjalin kerja sama dengan camat dan kepala desa untuk kepengurusan BPJS.
"Masalah yang kita hadapi di lapangan, masyarakat tidak sanggup membayar iuran, karena semua yang terdaftar di KK harus masuk peserta BPJS. Sementara, sebagian data dalam KK sudah di luar daerah. Kita berharap kepada pemerintah daerah juga menyikapi hal ini," kata Marjan.
Kepada masyarakat Samosir, Marjan mengimbau agar meningkatkan kesadaran akan pentingnya BPJS. "Jangan ketika sudah butuh, baru mau atau sibuk mengurus BPJS," tutup Marjan.
Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) RI No 8 Tahun 2017 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, para Bupati dan Walikota, pada poin (2) memastikan seluruh penduduknya terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional.
Pada poin (4), memastikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendaftarkan dan memberikan data yang lengkap dan benar bagi para pengurus dan pekerja beserta anggota keluarganya dalam program jaminan kesehatan nasional. Dan poin (5) memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi seluruh pengurus dan pekerjaannya pada BUMD.