Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Melawan penggugat yakni Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) yang menginginkan izin usahanya dibatalkan oleh Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM), PT Aquafarm Nusantara berusaha all out. Tak tanggung, mereka menyewa jasa pengacara ternama Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi.
Untuk kedua kalinya kemarin (17/1/2018), Hotman yang disebut-sebut sebagai Pengacara Rp 30 miliar tampil mewakili kliennya PT Aquafarm dalam sidang di PTUN Jakarta.
Aquafarm oleh gugatan YPDT merupakan tergugat intervensi. Sebagai tergugat utama adalah BKPM yang dituntut agar mencabut izin usaha Aquafarm yang melakukan usaha budi daya ikan di perairan Danau Toba dengan menggunakan Keramba Jaring Apung (KJA).
"Mungkin Aquafarm belajar dari PT Suri Tani Pemuka yang berhasil kami kalahkan di PTUN Medan pada Desember lalu sehingga mereka memakai jasa Hotman Paris Hutapea," kata Ketua Tim Litigasi YPDT Robert Paruhum Siahaan kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (18/1/2018).
Pada persidangan pekan lalu (10/1/2018) YPDT melalui saksi ahli yang mereka hadirkan, Mohamad Fathikin (alumni ITB) menyatakan bahwa kondisi air Danau Toba dengan memperhatikan kadar BOD (Biologhycal Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand)-nya yang masing-masing sudah melebihi ambang batas 2 dan 10, berada dalam keadaan tercemar. Ambang batas tersebut diatur dalam Pergub No. 1/2009.
Pencemaran disebabkan oleh pencemaran ljmbah organik yang berasal dari pakan yang digunakan usaha-usaha KJA semacam Aquafarm.
"Hal itu menunjukkan bahwa kondisi air Danau Toba akan kian mencemaskan jika perusahaan semacam Aquafarm tetap berusaha disana," kata Paruhum dalam rilisnya yang diterima medanbisnisdaily.com.
Seyogianya dalam persidangan kemarin Hotman Paris dan BKPM menghadirkan saksi ahli masing-masing seperti sudah dijadwalkan. Akan tetapi nihil. Sidang ditunda hingga Rabu pekan depan (24/1/2018).