Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Advokat Fredrich Yunadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fredrich menggugat penetapan status tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto.
Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengatakan kliennya mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangkanya tidak sah. Menurutnya penetapan tersangka harus disertai minimal dua alat bukti.
"Kita baru saja daftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan dari Pak Fredrich karena ada beberapa hal. Pertama, penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," kata Refa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).
Kedua, gugatan juga diajukan karena penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah dokumen di kantor Fredrich, dinilai tidak sesuai aturan. Alasannya, barang bukti yang disita menurut Refa seharusnya hanya berkaitan dengan materi pokok perkara.
"Penyitaan yang dilakukan juga tidak sah," ujarnya.
Menurutnya ada sejumlah dokumen terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain yang juga ikut disita. Ada pula CD, dokumen e-KTP dan handphone lainnya yang ikut disita.
"Pernyataan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan lain, berita acara, dan macam-macam yang gak ada hubungannya sama Pasal 21 ini. Karena KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan pasal 21. Yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Itu padahal berbeda," papar Refa.
Selain itu dia juga mempermasalahkan penangkapan dan penahanan yang juga dianggap tidak sah. Pihak Fredrich mengatakan untuk penangkapan pada tanggal 12 Januari, pihak kuasa hukum sudah meminta penundaan pemeriksaan.
Menurut Refa seharusnya Fredrich dipanggil lagi, tetapi KPK langsung menangkap dan menahan.
"Jadi kami melihat penangkapan yang dilakukan itu tidak sesuai dengan KUHAP," sambungnya.
Dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Novanto, KPK menetapkan 2 tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (dtc)