Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ibnu Sri Utomo mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjaga netralitas pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2018 yang tahapannya sudah berjalan.
Meskipun belum secara resmi melayangkan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumut, namun Ibnu mengaku telah melayangkan secara lisan untuk mengingatkan terkait netralitas ASN.
"Kalau secara resmi sedang kita siapkan. Tapi kalau himbauan-himbauan sudah kita lakukan agar ASN kita bisa netral sebagaimana yang disampaikan dalam surat edaran yang dilayangkan Menteri PANRB. Ya sesegera mungkin kita sosialisasikan kepada OPD terkait," ujar Ibnu S Utomo kepada Medanbisnisdaily.com, Kamis (18/1/2018).
Dijelaskan Ibnu sesuai dengan Surat edaran Menteri PAN RB RI No B/71/M.SM.00.00/2017, tentang pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaaran Pilkada serentak tahun 2018, Pemilihan legeslatif tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan wakil Presiden ditegaskan agar PNS atau ASN menjalan peraturan pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil (ASN).
Berdasarkan pasal 11 huruf c menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS atau ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Adapun larangan-larangan tersebut diantaranya:
1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
2. PNS dilarang memasang spanduk atau baliho yang menempatkan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah.
3. PNS dilarang mendeklarasikan bakal dirinya sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan kepala daerah wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon atribut partai politik.
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya), atau menyebarluaskan gambar poto bakal calon kepala daerah, visi misi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online atau media sosial.
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah atau wakil Kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. PNS dilarang menjadi pembicara narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Untuk itu, Ibnu menyebutkan dalam surat edaran tersebut para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah untuk melaksanakan dan mensosialisasikan surat Menteri PANRB dengan sebaik baiknya.
Para pejabat pembina kepegawaian atau pejabat pelaksana tugas kepala daerah dan pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah memliki kewajiban mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada PNS atau ASN untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.
Melakukan pengawasan kepada bawahannya sebelum, selama dan sesudah masa kampanye agar tetap mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku. Mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada badan pengawas pemilu provinsi dan panitia pengawas pemilu kabupaten kota secara berjenjang sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, seluruh aparatur sipil negara agar tetap menjaga kebersamaan dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada dan tidak terpengaruh untuk melakukan pada kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau indikasi ketidaknetralan.
"Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para lembaga pemerintah non kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para pimpinan kesekretariatan lembaga non struktural, para Gubernur dan para Bupati atau walikota," terangnya.