Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Palembang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Palembang meminta polisi mengusut kasus Fatimah (31) yang tega menjual bayinya yang baru berusia 3 bulan. Terlebih uang hasil penjualan bayi senilai Rp 20 juta digunakan Fatimah untuk hura-hura dan membeli sabu.
"Untuk kasus ibu jual anak ini, walaupun itu ibu kandung ya tentunya harus di tuntut secara pidana. Kita mohon penyidik untuk dapat melakukan pengembangan, mungkin saja itu ada jaringan," kata Ketua KPAI kota Palembang, Romi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (18/1/2018).
Romi mengatakan tidak menutup kemungkinan kasus seperti ini melibatkan jaringan-jaringan tertentu. Hal ini meskipun penyidik baru menetapkan ibu kandung korban sebagai tersangka. KPAI pun akan akan mengawal kasus ini agar dapat diusut secara tuntas.
Untuk di kota Palembang sendiri, Romi mengaku kasus jual beli anak terakhir terjadi pada tahun 2016 lalu dan telah ditangani pihak kepolisian. Namun selama tahun 2017 masih banyak laporan dan pengaduan ke KPAI kota Palembang yang belum tersentuh oleh hukum.
"Jual beli anak ini terakhir terjadi di Palembang tahun 2016 lalu kalau berdasarkan ke data kita, tetapi selama ini ada beberapa informasi dan laporan yang masuk ke kita. Untuk kasus ini berarti baru pertama kali kembali muncul dan kita akan kawal terus," imbuh Romi.
Diberitakan sebelumnya, Fatimah (31) yang merupakan warga Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II kota Palembang ini nekat menjual putrinya seharga Rp 20 juta. Uang tersebut seluruhnya dihabiskan untuk membeli pakaian dan kebutuhan hidup selama 1 bulan, serta membeli sabu.
Sampai saat ini, Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik Polresta Palembang. Sedangkan untuk Jaka, pembeli yang berasal dari Serang, Banten, masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. (dtc)
===
INDUSTRI
---------
Singosari Jadi KEK, Tinggal Tunggu Persetujuan Menko Perekonomian
Medanbisnisdaily.com - Malang - Langkah membawa Singosari menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) terus berjalan. Tim khusus dari Pemprov Jatim meninjau langsung kesiapan lahan sebagai kawasan pengembangan sektor pariwisata itu.
Targetnya tidak lama, KEK Singosari ditetapkan Kementerian Koordinasi Perekonomian sebagai Ketua Dewan Nasional KEK.
"Kawasannya sudah ada, semuanya telah siap. Minggu depan, kami bahas di Menko Perekonomian, bulan depan bisa segera ditetapkan Singosari menjadi KEK," beber Kepala Badan Penanaman Modal Pemprov Jawa Timur Lili Soleh Wartadipraja kepada wartawan di Pendopo Pemkab Malang Jalan KH Agus Salim, Kamis (18/1/2018).
Dikatakan Lili, pemilihan Singosari sebagai KEK merupakan usulan dari Pemkab Malang yang kemudian mendapat restu dari Kementerian Pariwisata.
Syaratnya, tersedia lahan seluas 300 hektare guna mendukung terwujudnya KEK. "Ini usulan yang telah disetujui, tinggal menindaklanjuti kepada Menko Perekonomian sebagai Ketua Dewan Nasional KEK, dan harapannya bisa segera ditetapkan," urainya.
Menurut dia, KEK hanya sebagai center yang pastinya membawa efek atau dampak kepada dunia atau pengembangan pariwisata di Kabupaten Malang.
Jika melihat Singosari, sangat memiliki nilai sejarah tinggi. Di sisi lain, keberadaan KEK juga memudahkan akses menuju destinasi wisata lain di Kabupaten Malang, seperti pantai, Bromo Tengger Semeru, dengan keberadaan akses yang sangat mudah.
"Yang pertama diangkat heritage, culture, selanjutnya ada hutan pendidikan, serta jejak peninggalan Kerajaan Majapahit di Gunung Arjuno yang jumlahnya ada 159 situs," kata Lili.
Adanya KEK Singosari, kata dia, juga bakal mengundang hadirnya investor dengan membangun sarana bisnis di kawasan tersebut. "Yang pasti bukan hanya KEK, tetapi juga mengundang investasi di sana nanti. Mudah-mudahan ini segera terwujudkan," harapnya.Tim dari Pemprov Jatim juga bertemu langsung dengan Bupati Malang Rendra Kresna yang sejak awal mendorong segera terwujudnya KEK Singosari. (dtc)