Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Jumlah bantuan dana desa tahun 2018 untuk Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengalami penurunan dibandingkan tahun 2017. Jika pada tahun anggaran (TA) 2017 Sumut mendapat alokasi sebesar Rp.4.197.972.490.000, pada tahun ini hanya sekitar Rp 3.879.675.435.000. Hal Ini dikarenakan adanya perubahan cara perhitungan penetapan dana desa tersebut.
"Terjadi pengurangan karena ada perubahan cara perhitungan penetapannya yaitu dengan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi dan alokasi formula sesuai dengan Kepmenkeu No.226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa Menurut Kabupaten/Kota TA.2018," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumut, Aspan Sopian Batubara kepada medanbisnisdaily.com, di Medan, Jumat (19/01/2018).
Sedangkan untuk Dana Desa TA 2017 sebesar Rp.4.197.972.490.000, lanjut Aspan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dari kabupaten/kota sudah disalurkan sebesar 98%. Namun, Aspan belum dapat mendapatkan laporan terkait total serapan anggaran yang telah terealisasi tersebut.
"Kalau serapannya kita belum dapat angka pastinya karena belum semua Kabupaten Kota yang melaporkan ke kita terkait penggunaan dana desa tersebut. Memang untuk dana desa ini Pemprovsu hanya sifatnya mengimbau dan menunggu laporan seperti ini," ujarnya.