Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Kediri - Tiga pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali Kota Kediri belum melengkapi persyaratan administrasi. KPU Kota Kediri pun mendeadline batas penyerahan kekurangan berkas diberikan pada 20 Januari.
Tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU yakni pasangan Gus Ais-Sudjono Teguh Widjaya, pasangan Samsul Ashar-Teguh Juniadi dan pasangan petahana Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah.
Menurut KPU Kota Kediri, dari ketiganya, paslon Samsul Ashar-Teguh Juniadi-lah yang masih banyak kekurangan administrasi. Di antaranya tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKN), surat keterangan tidak pailit, SPT Tahunan, surat keterangan tidak punya tunggakan pajak, foto copy KTP elektronik dan soft copy paslon.
Sedangkan kekurangan administrai dari paslon Petahana Abdullah Abu Bakar-Lilik Muhibbah dan yakni surat izin cuti dan paslon Aizzudin Abdurrahman (Gus Ais)-Sudjono Teguh Widjaya(Anggota DPRD Partai Golkar) kurang surat pengunduran diri anggota dewan.
"Kalau surat izin cuti dan pengunduran diri masih bisa ditoleransi. Ini sudah diatur dalam PKPU," kata Ketua KPU Kota Kediri Agus Rofik kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/1/2018).
Sementara hasil tes kesehatan dari ketiga paslon di RSU dr Soetomo beberapa waktu lalu dinyatakan lolos, "Hasilnya tadi kita berikan ke tim sukses dan partai yang mengusung ketiga paslon ini dinyatakan mampu mengikuti pilwali " tambahnya. dtc