Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Subdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut membongkar kasus tindak pidana pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas. Dalam aksinya tersangka memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg untuk dijual ke pasaran.
Informasi dihimpun wartawan di Mapolda Sumut, Jumat (19/1/2018) siang, dari pengungkapan kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka bernama, Hermanto alias Herman (45) dari rumahnya di kawasan Jalan Panglima Denai, Gang Seser VII, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kamis (18/1/2018).
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, dari kediaman tersangka yang dijadikan gudang pengoplos tersebut pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa 97 tabung gas berukuran 3 kg, 80 tabung di antaranya sudah dioplos ke dalam tabung 12 Kg dan sudah dipasarkan dengan harga Rp 100.000 sampai Rp 105.000.
"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 17 tabung berukuran 3 Kg yang masih berisi dan akan dioplos, 5 tabung ukuran 12 Kg hasil oplosan, 27 tabung ukuran 12 Kg yang masih kosong dan beberapa perlengkapan pengoplos berupa 5.selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg serta pisau dan obeng," sebut Ikhwan.
Ikhwan menyampaikan, dalam proses pengoplosannya, tersangka beraksi memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dengan peralatan berupa selang penghubung regulator. Tabung gas 3 Kg kemudian ditunggingkan dengan lubang yang dihubungkan ke lubang tabung 12 Kg yang dibawahnya telah dipenuhi es batu untuk membantu isi tabung berpindah secara otomatis.
"Jadi gas berukuran 12 Kg hasil oplosan itu dijual ke pasaran dengan harga lebih murah dengan kisaran Rp 100.000-105.009. Sementara tabung gas bersubsudi 3 Kg di pasaran biasa dijual dengan harga Rp 21.000 jadi tersangka mengambil keuntungan sekitar Rp 21.000 per 1 tabung 12 Kg yang dioplosnya. Dari kejahatan ini negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 200 juta, " pungkasnya.