Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali bercerita soal permintaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (PKP) Susi Pudjiastuti tentang penenggelaman kapal ilegal. Saat itu, Hatta menyebut Susi ingin menenggelamkan semua kapal yang terlibat pencurian ikan (illegal fishing) di Indonesia.
"Ibu Susi ini banyak berhubungan dengan badan peradilan. Kalau bisa semua kapal yang berhubungan dengan illegal fishing ditenggelamkan. Saya masih ingat beliau mengirim surat ke Mahkamah Agung untuk minta persetujuan supaya diizinkan menenggelamkan kapal illegal fishing baik yang sudah diproses maupun yang belum," kata Hatta saat menjadi keynote speaker di Seminar Nasional Penegakan Hukum Terhadap Perempuan yang Berhadapan dengan Hukum, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (20/1).
Hatta kemudian melanjutkan cerita. Ia pun mengirim surat balasan kepada Susi yang isinya meminta penenggelaman kapal harus lewat izin dari pengadilan tempat kapal diproses.
"Saya membalas, sepanjang belum diajukan ke pengadilan terserah. Mau ditengelamkan, dijual, dikasih makan ikan, tapi kalau sudah diproses di pengadilan harus minta izin ke ketua pengadilan setempat," ujarnya.
Keberanian Susi menegakkan peraturan penenggalaman kapal pun dipuji oleh Hatta. Ia meminta para hakim perempuan mengikuti keberanian Susi dalam menegakkan peraturan.
"Terlepas dari semua itu kita semua salut atas keberanian, kegigihan dan konsistensi atas kebijakan yang sudah dikeluarkan. Mudah-mudahan hakim perempuan bisa mengikuti," ucap Hatta.
Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut B. Panjaitan, meminta KKP untuk menghentikan aksi penenggelaman kapal maling ikan. Dia ingin agar kementerian di bawah koordinasinya itu agar lebih fokus untuk meningkatkan jumlah ekspor perikanan Indonesia.
Menteri Susi mengaku tak mempersoalkan hal ini. Dia mengatakan, pencurian ikan merupakan tindakan kriminal yang harus diberantas dan penegakan hukum harus terus ditegakkan akan hal itu. Penenggelaman kapal dilakukan untuk menunjukkan sikap yang jelas untuk melindungi laut Indonesia dari serbuan kapal pencuri ikan.
"Penegakan hukum tidak boleh berhenti. Tidak ditenggelamkan, ya diterbangkan kek, dikandaskan kek. Hampir semuanya masuk ke pengadilan, diproses pengadilan, hakim yang memutuskan. Pemusnahan," katanya saat ditemui saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (18/1).
"Yang pasti penegakan hukum tidak bisa dihentikan, apa lagi untuk menjaga sumber daya alamnya. Nggak bisa tidak," tambahnya.(dtc)