Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Penambahan jumlah kursi pimpinan DPR dan MPR dalam revisi UU MD3 masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg). Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan, salah satu masalah yang tidak kunjung usai adalah soal penambahan kursi pimpinan MPR.
"Untuk urusan penambahan di DPR tidak ada masalah. Yang masih ada permasalahan satu pasal, yaitu di penambahan di MPR," kata Bamsoet di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/1/2018).
Untuk komposisi penambahan kursi pimpinan DPR, Bamsoet sudah dapat memastikan hanya satu kursi. Namun untuk MPR, menurutnya masih menunggu kesepakatan soal berapa kursi yang akan ditambah.
Kursi pimpinan MPR, kata Bamsoet, diinginkan oleh PKB, PPP, dan Partai Gerindra. Ia pun meminta agar masing-masing partai dapat melakukan lobi politik untuk menyelesaikan masalah.
"Yang pasti saya melihat hanya PKB, PPP, dan Gerindra yang pengen. Sementara yang DPR sudah selesai," tutur Bamsoet.
"Politik kan soal komunikasi dan lobi aja. Silakan PKB melobi yang lain. Silakan PPP melobi yang lain supaya kursi tambahan yang ada di MPR itu bisa diperoleh. Gerindra juga pengen ya silakan. Saling lobi lah," sambung politikus Golkar itu.
Sebelumnya, Bamsoet meminta agar pembahasan Revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah kursi pimpinan dapat segera diselesaikan. Dia juga berharap agar pembahasan revisi UU MD3 dapat selesai pada masa sidang sekarang.
"Intinya gini, kita sebagai pimpinan di atasnya berlima menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme yang ada. Di alat kelengkapan dewan (AKD) selanjutnya kita hanya mendorong ini cepat diselesaikan," ucap Bamsoet.
"Iya (harus diselesaikan pada masa sidang sekarang), karena ini sudah berlarut-larut dan kita harus segera menyiapkan lapangan politik yang adem di parlemen," tambahnya.
Pembahasan revisi UU MD3 memang sudah cukup lama sejak awal bergulir. Sempat ada wacana setiap fraksi menginginkan jatah kursi pimpinan, terutama untuk MPR.
"Saya lihat kalau di MPR tidak ada masalah karena MPR saat ini fungsinya lebih banyak juga. MPR kan selain fungsi legislasi juga persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Termasuk sosialisasi Pancasila, UUD 45 , NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan lainnya. Menurut saya, tidak ada masalah kalau ada penambahan pimpinan itu. Jadi bisa berbagi kepada banyak wilayah dan daerah, sehingga lebih banyak yang bisa disentuh dalam konteks kenegaraan yang besar," kata Wakil Ketua DRP Fadli Zon, beberapa waktu lalu.
"Sementara kalau di DPR kan daily politics gitu. Terkait dengan hal yang sifatnya teknis ad hoc itu saya kira bisa diterima. Tapi tentu saja ini belum menjadi keputusan, nanti harus dibawa ke paripurna," sambungnya.
Usulan penambahan pimpinan muncul dalam pembahasan revisi UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Usulan tersebut adalah penambahan jumlah pimpinan DPR menjadi 7 kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi, dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi. (dtc)