Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku ada jatah untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR dalam proyek e-KTP. Jatah tersebut diatur oleh mantan Dirjen Dukcapil Irman yang juga terdakwa kasus e-KTP.
"Ada jatah 5 persen Dagri dan 5 persen untuk DPR dari nilai proyek ini, Pak Irman yang menentukan," kata Andi saat bersaksi sidang terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2018).
Andi menyatakan jika dihitung jatah 5 persen untuk Kemendagri sebesar Rp 250 miliar dan 5 persen untuk DPR sebesar Rp 250 miliar. Nilai kontrak proyek itu sebesar Rp 5 triliun.
"Jadi dihitung Rp 250 miliar untuk DPR dan Dagri sebesar Rp 250 miliar dari nilai kontrak Rp 5 triliun dipotong pph," kata Andi.
Menurut Andi, awalnya jatah proyek itu diminta oleh Irman yang harus diberikan konsorsium peserta lelang e-KTP. Selanjutnya, Andi Narogong dan Paulus Tanos bertemu Chairuman Harahap serta Novanto di kantor Equility Tower, Jakarta.
"Waktu itu ditagih sama Irman ada tagihan dari Chairuman Harahap. Lalu ketemu di Equilty Tower ada Pak Novanto, dan Paulus Tanos. Di situ ditagih mana 5 persen untuk DPR," kata Andi.
Untuk jatah DPR, Andi sebut merupakan tanggung jawab dari PT Quadra Solution. Sedangkan jatah Kemendagri tanggung jawab PNRI.
"Untuk DPR berapa yang terealisasi?" tanya hakim.
"Setahu saya USD 7 juta, yang mulia," jawab Andi.
Dia mengakui adanya jatah untuk DPR saat pertemuan Paulus Tanos, Anang Sugiana, Johanes Marliem di rumah Novanto. Saat itu mereka berada di rumah mantan Ketua DPR ini mencari modal proyek e-KTP. "Waktu November 2011 kami ke rumah Setya Novanto. Pak Tanos, Anang, saya dan Marliem. Tanos bilang kesulitan modal, nggak dikasih DP. Pak Setya Novanto ya sudah nanti saya kenalkan Made Oka yang punya link perbankan dan fee ke DPR. Kami sampaikan mengenai fee DPR kami akan distribusikan," tutur Andi. (dtc)