Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Meski pemerintah telah mengizinkan penggunaan alat tangkap cantrang, tetapi pemberlakuan ini tidak berlaku di Sibolga dan sekitarnya. Kadis Kelautan dan Perikanan Sibolga Hendra Darmalius mengatakan penggunaan pukat cantrang hanya berlaku di wilayah Pantai Utara Pulau Jawa.
“Pukat cantrang ini hanya diperbolehkan di enam daerah yaitu Batang, Tegal, Rembang, Pati, Juwana, dan Lamongan. Di luar wilayah itu tidak ada lagi cerita boleh menggunakannya (pukat cantrang,red),” ujar Hendra Darmalius, di Sibolga, Selasa (23/1/2018).
Dikatakan, cantrang menjadi polemik setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melarang penggunaannya melalui Permen KP Nomor 02/2015 tentang pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan trawl dan seine nets.
Permen 02/2015 ini belum dicabut meski sudah boleh digunakan hanya di enam daerah saja.
“Di wilayah Sibolga dan Tapteng, penggunaan cantrang yang merupakan alat tangkap modifikasi dari pukat trawl tetap dilarang,” kata Hendra.
Dia mengimbau pengusaha kapal agar tetap mematuhi peraturan yang berlaku, jangan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.