Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Malang. Gunadi Handoko, bakal calon Wakil Wali Kota Malang menggugat Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) PKB DPC Kota Malang. Penjaringan yang dibuka LPP PKB DPC Kota Malang itu dianggap tak jujur. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Malang.
"Kami merasa terzalimi, sudah mendaftar mengikuti mekanisme, tetapi LPP PKB tak jujur dengan menunjuk dan merekom orang yang tak pernah mengikuti mekanisme," ujar Gunadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Malang Jalan Ahmad Yani, Rabu (24/1).
Gunadi adalah salah satu orang yang mendaftar di LPP DPC PKB Kota Malang. Dia sudah membayar biaya sebesar Rp 25 juta, dan mengikuti mekanisme penjaringan.
"Saya sudah bayar biaya yang diwajibkan ada tanda terimanya, mengikuti tes. Tetapi ujungnya rekomendasi diberikan kepada Syamsul, dengan alasan ketentuan dari DPP," tegasnya.
Gunadi telah menunjuk 36 pengacara untuk mengawal dirinya mendapatkan keadilan. Ada delapan tergugat, diantaranya Moch Anton beserta pasangannya untuk maju Pilwali yakni Syamsul Mahmud, LPP DPC PKB Kota Malang, DPW PKB Jawa Timur, dan DPP PKB.
"Ada sekitar 8 tergugat dalam gugatan perdata yang kami ajukan. Diantaranya Abah Anton, Syamsul, DPW dan DPP PKB," lanjut Gunadi yang berprofesi sebagai pengacara ini.
Menurut Gunadi, PKB semestinya fair dan jujur. Dirinya telah memiliki tekad mencalonkan diri, meskipun nanti ujungnya gagal atau kalah.
PKB sendiri sejak awal ingin mengusung kembali Abah Anton mengikuti kontestasi Pilwali 2018. Penjaringan dibuka untuk mencari figur wakil yang cocok bagi Anton menjabat untuk dua periode.
Selain Gunadi ada beberapa bakal calon lain turut mendaftarkan diri. Gugatan secara resmi diajukan atas perbuatan melawan hukum dengan Nomor 14/Pdt.0/2018/PN.MLG.
Abah Anton dan LPP DPC PKB Kota Malang belum dapat dikonfirmasi mengenai gugatan kubu Gunadi yang dialamatkan kepada mereka. (dtc)