Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai memeriksa proses tender bernilai Rp 176,217 miliar di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) II tahun anggaran 2013-2015.
Adapun tender Rp 176,217 miliar itu terdiri dari paket pekerjaan Peningkatan Kapasitas/Pelebaran Jalan Kabanjahe Kutabuluh (UMYC) tahun anggaran 2013-2014 dengan nilai Pagu Rp 146,243 miliar.
Kemudian paket pekerjaan Pelebaran Jalan Kutabuluh Lawe Pakam tahun anggaran 2015 dengan nilai Pagu Rp 29,973 miliar. Diduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 tentang Persekongkolan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami duga telah terjadi praktik persekongkolan di tender itu," kata Kepala KPD KPPU Medan Ramli Simanjuntak kepada wartawan di KPD KPPU Medan, Kamis (25/1/2018), di sela berlangsungnya sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terlapor.
Pada perkara itu, kata Ramli, KPPU telah menetapkan para pihak sebagai terlapor, yakni PT Lince Romauli Raya, PT Amas Putra Utama, PT Gayotama Leopropita, PT Multhi Bangun Cipta Persada, PT Matahari Abdya.
Kemudian Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013, Pokja Pengadaan Barang/Jasa Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut tahun anggaran 2015, Pejabat Pembuat Komitmen OS TA 2013 dan Pejabat Pembuat Komitmen 05 tahun anggaran 2015.
Ramli menjelaskan tahap pemeriksaan lanjutan sendiri nantinya berlangsung selama 60 hari kerja. Jika diperlukan, jangka waktu ini dapat diperpanjang untuk paling lama 30 hari kerja.
Dalam tahap ini Majelis Komisi yang terdiri dari Nawir Messi sebagai Ketua Tim Majelis Komisi, Syarkawi Rauf dan Saidah Sakwan sebagai anggota akan memeriksa alat bukti yang diajukan baik oleh investigator KPPU, maupun pihak terlapor, memanggil saksi, ahli dan atau pihak lain untuk mendapatkan alat bukti yang cukup atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan itu untuk memperdalam dan mengumpulkan bukti-bukti atas dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 untuk melihat sejauh mana dugaan adanya persekongkolan tender yang ada pada pelelangan pekerjaan paket-paket tersebut.
Ramli Simanjuntak menyampaikan bahwa KPPU menjamin bahwa seluruh proses pemeriksaan ini akan berjalan fair sesuai dengan prinsip due process of law dan berlangsung secara terbuka sehingga masyarakat juga dapat ikut mengawal upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPPU.
Selanjutnya berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pelaku usaha yang diputuskan bersalah dapat dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.