Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman mengatakan tidak tahu ada anggaran Rp 78 miliar untuk Kemendagri dari proyek e-KTP. Saat itu, kata Irman, Mendagri Gamawan Fauzi bahkan sempat marah-marah.
"Saya dan pak Sugiharto dipanggil oleh Pak Mendagri. Begitu saya tanya ke Pak Mendagri, dia marah-marah, sama saya dan Pak Sugiharto. Kata Ibu Sekjen, Pak Sugiharto terima uang Rp 78 miliar," kata Irman dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).
Mendengar itu, Irman mengaku kaget. Bahkan saat itu, ia dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemendagri Sugiharto sampai bersumpah tidak menerima uang.
"Saya dan Pak Sugiharto terkejut, dan pak Sugiharto menyatakan tidak bener itu pak. Sampai sumpah-sumpah waktu itu. (Mendagri tanya) kenapa Bu Sekjen ngomong seperti itu? Tolong selesaikan," katanya.
"Langkah pertama disuruhlah pak Sugiharto oleh pak Menteri untuk menghubungi Andi Narogong, bener nggak dia pernah lapor ke bu sekjen terima Rp 78 miliar," sambungnya.
Setelah berbincang dengan Andi, barulah ia tahu jika komunikasi soal fee untuk Kemendagri itu merupakan kesepakatan dengan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Fee Rp 78 miliar itu pun baru cair jika pengerjaan proyek e-KTP sudah selesai.
"Setelah dihubungi oleh Pak Sugiharto, Andi Narogong jawab, 'Nggak itu salah. Itu saya hanya lapor ke bu sekjen, kalau proyek sudah selesai saya menyatakan, direncanakan akan kasih ke Kemendagri Rp 78 miliar'. Di situlah saya baru tahu ada rencana untuk Kemendagri," jelasnya.
"Padahal kepada saya, Andi nggak pernah ngasih tahu dan melapornya kepada ibu sekjen," imbuhnya. (dtc)