Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengeksekusi terpidana korupsi dana pegawai honor Eka Trisila. Terpidana itu melakukan kejahatan saat menjadi Lurah di Pekanbaru.
Kepala Kejari Pekanbaru, Suripto Irianto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Kamis (25/1/2018). Suripto menjelaskan, terpidana ditangkap tim Intelijen Kejati Riau dan Pidsus Kejari Pekanbaru tadi siang.
Terpidana ditangkap di Jl A Yani Pekanbaru.
Eksekusi ini, kata Suripto, berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 457/K/PID.SUS/2015 tertanggal 7 Desember 2015. Hukumannya satu tahun penjara. Kejari Pekanbaru menerima putusan pada 12 Mei 2016.
"Sempat tertunda satu setengah tahun untuk melakukan eksekusi ini. Tapi hari ini kita sudah berhasil mengeksekusi terpidana," kata Suripto.
Suripto menyebutkan, terpidana Eka Trisilia merupakan mantan Lurah Tebingtinggi Okura, Kec Rumbai Pesisir. Terpidana terlibat korupsi dana pegawai honor.
Ketika sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Eka dinyatakan bersalah dan dihukum setahun penjara. Terpidana melakukan upaya hukum dengan banding. Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau lagi-lagi terdakwa dinyatakan bersalah.
Terpidana kembali melakukan kasasi. Namun putusan kasasi dari MA tetap menghukum Eka. "Waktu putusan itu tidak dilakukan penahanan. Namun kini terpidana sudah bisa kita eksekusi," tutup Suripto. (dtc)