Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sidang lanjutan kasus hate speech dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kembali digelar. Sidang dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab dari tim pengacara dengan saksi Muannas Alaidid, yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum.
Sidang ini dimulai pada Kamis (25/1/2018) pukul 17.30. Sidang sebelumnya diskors pada pukul 13.30 WIB.
"Sidang kami lanjutkan kembali, silakan Saudara Saksi Muannas Alaidid memasuki ruangan," ujar ketua majelis hakim Antonius Simbolon ketika membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Kamis (25/1/2018).
Suasana sidang lanjutan setelah skorsing ini diwarnai perdebatan. Ini disebabkan jawaban saksi Muannas tidak sesuai dengan yang dipertanyakan tim pengacara Jonru Ginting.
Salah satu pengacara Jonru mempertanyakan lokasi Muannas ketika mendapat posting-an Jonru yang dianggap sebagai ujaran kebencian.
"Di mana Anda dapat posting-an yang Anda laporkan?" tanya pengacara.
"Di handphone, karena itu muncul di timeline," ujar Muannas.
Jawaban tersebut tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan, sampai pengacara Jonru mempertanyakan ulang dengan nada yang tinggi. Hal ini juga terjadi pada beberapa pertanyaan lain.
Untuk meredam tensi sidang, hakim pun meminta saksi menjawab pertanyaan pengacara secara tepat."Mohon tidak disela, gantian jawabnya, kalau disela tidak ada habisnya, jadi tolonglah kepada Saudara Saksi menjawab sesuai dengan apa yang dipertanyakan," ujar hakim Antonius menasihati saksi. (dtc)