Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan harga batu bara acuan (HBA) akan dimasukan sebagai komponen formula tarif listrik. Saat ini komponen formula tarif listrik terdiri dari inflasi, kurs dolar Amerika Serikat (AS) dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
Jonan mengatakan, porsi pembangkit listrik yang menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) semakin kecil. Bahkan, ditargetkan porsi pembangkit listrik yang menggunakan BBM di bawah 1% dari total pembangkit.
"Sekarang makin lama makin kecil. Mungkin sekarang enggak tahu lah 4%-5%, gitu. Targetnya kan kalo sampai dengan 2026 tinggal 0,05% gitu, masa pakai ICP, kalau mau pake HBA, harga batu bara acuan," ujar Jonan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Beberapa waktu lalu, ICP memegang porsi penting dalam memformulasikan tarif listrik. Karena masih banyaknya pembangkit yang menggunakan BBM sebagai bahan bakarnya.
"Di masa sebelumnya sampai dengan sekarang komponen perhitungan tarif listrik itu salah satu unsur besar di samping kurs mata uang adalah ICP. Kenapa dulu masuknya ICP karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu besar," ujar Jonan.
Sekitar 60% pembangkit listrik saat ini menggunakan batu bara sebagai sumber energinya. Sehingga HBA dipertimbangkan masuk ke dalam formulasi perhitungan tarif listrik.
"Ini kita akan coba reformulasi lagi, bagaimana ini kalau masuknya HBA, kenapa, karena pembangkit listrik kita itu mau IPP atsu EPC atau milik PLN atau PJB, itu 60% sekarang batu bara dan itu saya kira sampai 2024-2025," ujar Jonan. (dtc)