Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Berdasarkan aduan masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Binanga Aron, Desa Pardugul, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sekretaris Desa, dan mewakili warga Pardugul, minta aktivitas galian C tidak berizin dihentikan.
Salah satu warga, Op Pedro Br Sitanggang, sampai membawa aduan itu pada saat pelaksanaan rapat Musrenbang Desa Pardugul, Jumat (26/1/2018), di Kantor Kepala Desa Pardugul, agar aktivitas galian C berupa pengambilan Pasir, di Binanga Aron dihentikan.
"Akibat galian C di Binanga Aron, ladang kami jadi korban. Sebagai warga, saya mohon kepada pemerintah desa agar menyarankan kepada masyarakat penggali, aktivitas itu dihentikan," mohon Op Pedro Br Sitanggang, pada saat rapat Musrenbang berlangsung.
Menindaklanjuti aduan/keberatan warganya, Ketua BPD Pardugul Lister Sinurat, anggota BPD Krisman Sihotang, Belman Sitanggang, Kapner Sinurat, Sekretaris Desa Pardugul Budiman Sitanggang, dan mewakili warga, Sandro Sitanggang, A Rey Sitanggang, turun langsung ke lapangan (lokasi galian C) guna mengajak masyarakat penggali segera menghentikan aktivitas itu.
Kepada para penambang, Ketua BPD Lister Sinurat, menyampaikan, berhubung aktivitas itu tidak legal, menghimbau kepada beberapa warga penambang yang ditemui dilokasi, agar aktivitas itu segera dihentikan, karena bisa berakibat fatal terhadap kerusakan lingkungan.
"Sebagai BPD, kami tidak ingin warga kami berurusan dengan hukum, karena aktivitas yang dilakukan ilegal. Dan memang aktivitas ini bisa merusak lingkungan, dan merugikan saudara kita yang lain, seperti tanahnya jadi longsor," imbau Lister Sinurat.
Sekretaris Desa Pardugul Budiman Sitanggang, juga menyampaikan hal yang sama. "Yang pasti aktivitas ini melawan aturan, karena melakukan aktivitas tambang galian C tanpa izin," ucap Budiman Sitanggang.
Untuk itu, sambungnya, dimohonkan kepada masyarakat penambang, agar menghentikan aktivitas, dan agar tidak tersangkut masalah hukum.
"Berhubung sudah dibahas pada saat Musrenbang, aktivitas ini sudah diketahui pemerintahan ditingkat Kecamatan. Jadi kita menyarankan, agar masyarakat penambang peduli akan keberatan masyarakat lainnya yang merasa dirugikan," tutup Budiman Sitanggang.
Hasil kunjungan ke lapangan, beberapa penambang yang ditemui di lokasi sepakat untuk menghentikan aktivitas galian C.