Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau transportasi online segera berlaku pada 1 Februari 2018. Grab mengaku siap menjalankan aturan.
"Grab berkomitmen mendukung pelaksanaan PM108/2017 yang akan berlaku secara penuh pada 1 Februari 2018," sebut Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, saat launching penempelan stiker ASK wilayah Jateng, di kantor Gubernur Jateng di Semarang, Sabtu (27/1).
Disebutkan Ridzki, pihaknya telah menyampaikan kepada Menteri Perhubungan (Menhub) beberapa kesulitan yang bersifat teknis yang ditemui oleh mitra driver mereka di lapangan dalam upaya memenuhi aturan PM108/2017.
"Menhub menanggapi positif hal-hal yang kami sampaikan dan setuju membantu mitra-mitra pengemudi Grab untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut," ungkapnya.
Ridzki berharap, Grab bisa bersinergi dengan pemerintah, tidak hanya di level nasional, tapi juga dengan jajaran pemerintah provinsi tempat mereka beroperasi, sehingga implementasi penuh PM108/2017 dapat berjalan lancar.
"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan terkait agar bersama-sama menjaga situasi agar tetap kondusif karena keamanan para mitra pengemudi dan masyarakat pengguna adalah prioritas utama kami," ujarnya.
Seperti diketahui, sempat terjadi penolakan terhadap PM 108 oleh driver transportasi online. Sempat terjadi aksi demonstrasi para driver transportasi online yang menolak aturan tersebut, karena beberapa poin yang tercantum di dalamnya dinilai masih memberatkan.
Poin-poin yang masih memberatkan driver taksi online ini di antaranya soal pembentukan koperasi yang dinilai akan memakan waktu dan biaya. Selain itu, pembuatan SIM A Umum, dan Uji KIR juga memberatkan mereka.
Pengemudi taksi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) meminta perpanjangan waktu transisi aturan taksi online yang segera berlaku pada tanggal 1 Februari 2018 mendatang.
Ketua Umum ADO, Christiansen menjelaskan, perpanjangan waktu tersebut dibutuhkan karena saat ini sebagian besar driver online masih menunggu pembentukan koperasi yang menjadi salah satu syarat dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.(dtn)