Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Aek Kanopan. Personel Satlantas Polsek Kualuh Hulu menggagalkan pengedaran narkotik jenis ganja lebih kurang seberat 73 Kg di jalan lintas Sumatra (Jalinsum) Aek Kanopan, Senin (29/1/2018), sekitar pukul 06.30 WIB.Polisi menangkap 3 orang, yakni Hardiyanto,34, Warga Blangkejeren Aceh, Karlos Ginting, 38, warga Pancur Batu, Deliserdang dan Tri Sutrisno,30, warga Pancur Batu.
Ketiga tersangka memasukkan daun ganja kering tersebut ke dalam tiga kantong goni plastik dan dibawa dengan mobil Suzuki APV nomor polisi BB 1067 WA.
Personel Pos Lantas Unit Aek Kanopan menyebutkan, penangkapan itu bermula saat personel Satlantas Unit Aek Kanopan menggelar razia rutin di depan pos Lantas Aek Kanopan. Dari arah Medan menuju arah Rantau Prapat melintas mobil Suzuki APV yang dikendarai ketiga tersangka.
Saat hendak disetop salah seorang personel lantas, mobil itu tidak mau berhenti. Kemudian tiga personel lantas menghadangnya dari depan dan kemudian mobil itu tidak dapat bergerak lagi. Dua dari tiga tersangka sempat kabur namun berhasil diamankan.
Karlos Ginting mengaku dia hanya disuruh mengantar mobil itu sampai daerah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan imbalan Rp 1 juta.
"Saya hanya disuruh mengantarkan mobil ini pak sampai Kota Pinang. Saya digaji satu juta ,kalau isi mobil ini saya tidak tahu," katanya.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP R Sihombing, menjelaskan, 73 kg itu hendak dikirim ke tiga pelaku ke daerah Padang, Sumatera Barat," ujarnya.