Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan keputusan penjabat (Pj) gubernur menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. Kemendagri belum menerima usulan resmi jenderal Polri menjadi Pj gubernur.
"Apa pun juga kewenangan Mendagri mengelola dan menyusun posisinya dari berbagai pihak berbagai nama tentunya dari berbagai pertimbangan tentu saya yakin. Pasti pertimbangan yang terbaik lah untuk daerah kita, namun keputusannya apakah diterima, ditolak, diganti nama tentunya menjadi kewenangan bapak presiden," kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (29/1/2018).
Sumarsono menerangkan pembahasan penjabat gubernur akan dikoordinasikan dengan Menko Polhukam sebelum dilaporkan ke presiden. Soal munculnya nama Irjen M Iriawan dan Irjen Martuani Sormin, Kemendagri ditegaskan Sumarsono belum menerima usulan resmi dari Polri.
"Mengenai nama yang berkembang, sebenarnya itu pun baru juga proses di internal kepolisian sendiri, tapi secara formal kami sendiri belum pernah nerima. Bahkan secara nama belum pernah disampaikan, baru tingkat wacana," jelas dia.
Sumarsono menyebut Polri memiliki pertimbangan terkait usulan nama jenderal menjadi penjabat gubernur termasuk dilihat dari tingkat kerawanan daerah pada pilkada serentak 2018.
"Sekali lagi ini hanya usulan dan prosesnya tim Sekretariat Negara yang akan mengkaji lebih lanjut yang akhirnya akan keluar sebuah keputusan presiden. Jadi usulan boleh-boleh saja ada dari kementerian lain termasuk dari Polhukam dari Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya . (dtc)