Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pengusaha penukaran uang (money changer) Juli Hira dipanggil penyidik KPK. Komisaris PT Berkah Langgeng itu bakal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (30/1).
Selain itu, ada 2 saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik. Keduanya yaitu seorang wiraswasta bernama Denny Wibowo dan pegawai PT Berkah Langgeng Abadi Nunuy Kurniasih.
Juli Hira pernah hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto pada 11 Januari 2018. Peran Juli berawal dari niat keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang ingin melakukan barter dolar melalui perusahaan money changer PT Inti Valuta.
Irvanto mengaku memiliki uang di Singapura tetapi enggan membawanya ke Indonesia. Dia kemudian meminta Riswan alias Iwan (pegawai PT Inti Valuta) untuk melakukan transfer dolar sebesar USD 2,6 juta di Singapura ke rekening perusahaan Iwan di Singapura, kemudian Irvanto mengambil jumlah uang yang sama dari stok milik PT Inti Valuta di Indonesia.
Namun Iwan mengaku tidak memiliki rekening di Singapura sehingga meminta bantuan rekannya sesama pengusaha money changer yaitu Juli Hira. Kemudian, Juli menghubungi klien-kliennya yang ingin membeli dolar di Singapura. Juli pun mengumpulkan rekening para kliennya itu untuk kemudian diserahkan ke Iwan dan diteruskan ke Irvanto.
Dari transaksi itu, Juli baru tahu bila uang yang ditransfer Irvanto berasal dari PT Biomorf Mauritius milik Johannes Marliem, salah satu vendor dalam proyek e-KTP.
Selain itu, Denny Wibowo juga pernah datang dalam sidang. Dia merupakan pengusaha PT Raja Valuta (money changer lainnya) yang mengaku pernah diminta melakukan transfer ke rekening perusahaan PT OEM Investment Pte Ltd, perusahaan milik Made Oka Masagung, orang kepercayaan Novanto.
Dalam surat dakwaan Novanto, pemberian fee padanya diambil dananya dari bagian pembayaran PT Quadra Solution kepada Johannes Marliem melalui perusahaan Biomorf Mauritius dan PT Biomorf Lone Indonesia. Duit itu ditransfer ke rekening Made Oka Masagung di Singapura yang diteruskan ke Novanto.
"Untuk itu Johannes Marliem akan mengirimkan beberapa invoice kepada Anang Sugiana Sudihardjo sebagai dasar untuk pengiriman uang, sehingga seolah-olah pengiriman uang tersebut merupakan pembayaran PT Quadra Solution kepada Biomorf Mauritius atau PT Biomorf Lone Indonesia," sebut jaksa KPK dalam surat dakwaan itu. (dtc)