Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jombang. Bukannya melayani pengunjung dengan baik, Iman Fatkhurrohman (18) justru melakukan perbuatan asusila. Pemuda asal Perak, Jombang ini mencabuli anak pengunjung yang masih di bawah umur di dalam toilet cafe tempatnya bekerja.
Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto mengatakan, kejadian ini berawal dari niat MAA (35), warga Kedungkandang, Kota Malang, hendak bertakziah ke rumah saudaranya di Jombang. Tiba di SPBU Perak, MAA bersama istri dan 2 anak gadisnya mampir makan di Cafe Blumm, Senin (29/1) sekitar pukul 04.30 WIB.
Usai memesan makan, istri MAA kembali ke mobil mengambil uang. Sementara anak gadis korban berusia 8 tahun pergi ke toilet cafe untuk buang air kecil. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) ini, ditemani adiknya.
"Korban tak bisa menyalakan lampu toilet meminta bantuan pelaku (Iman)," kata Untung kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/1/2018).
Bukannya menolong, lanjut Untung, di dalam toilet tersebut Iman justru mencabuli korban. Pelaku melucuti celana korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Sementara adik korban dibiarkan di luar toilet.
Pelayan cafe ini meninggalkan korban dalam kondisi menangis ketakutan di dalam toilet setelah puas melampiaskan nafsunya. "Hasil visum tak ada indikasi kekerasan di alat kelamin korban. Namun, pelaku sempat keluarkan air mani di perut korban," ujarnya.
Menemukan anak gadisnya menangis di toilet, MAA dan istrinya pun naik pitam. Terlebih lagi setelah korban mengaku usai dicabuli pelaku. Pasangan suami-istri ini lantas menyeret Iman ke Polsek Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait alasan pelaku, itu nanti menunggu pemeriksaan Unit PPA ya, untuk kemungkinan ada kelainan pada pelaku," terangnya.
Penyidikan kasus ini, tambah Untung, dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tandasnya. (dtc)