Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK menilai transaksi uang proyek e-KTP menggunakan money changer agar tak terlihat penegak hukum. KPK akan membuktikan adanya aliran uang yang diterima pihak lain.
"Intinya, kami ingin buktikan ada pergerakan dari pihak tertentu terkait proyek e-KTP ini. Tapi bedanya didesain sedemikian rupa, salah satunya melalui money changer agar tidak kasatmata atau tidak terlihat oleh penegak hukum. Kami juga butuh waktu soal ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (30/1/2018).
Selain itu, menurut Febri, aliran uang yang digunakan proyek e-KTP terbukti dalam persidangan serta perpindahan uang dari negara lain ke Indonesia. Karena itu, KPK akan mempelajari fakta sidang tersebut.
"Karena bukti yang kita dapat memang money changer diduga digunakan sedemikian rupa untuk menyampaikan, memberikan, uang lebih dari dua negara untuk ke Indonesia," jelas Febri.
"Yang menarik adalah uangnya relatif tidak berpindah dari satu negara ke negara lain, tapi ada penerimaan di kedua negara tersebut. Nah, ini yang kita gali dari sidang dan dari tersangka Anang Sugiana," lanjutnya.
Febri mengatakan ada pengawasan ketat untuk transaksi melalui money changer. Jasa penukaran uang akan memberikan laporan adanya transaksi yang dilakukan. Hal itu untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain terkait penanganan perkara, ke depan isu ini penting untuk pencegahan TPPU-nya, misalnya kewajiban pelaporan kalau ada transaksi-transaksi, termasuk kemungkinan pengawasan lebih ketat," ucap Febri. (dtc)