Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tujuh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019 di Sumut masih belum memenuhi syarat (BMS) verifikasi faktual oleh KPU Sumut. Mayoritas, parpol kesulitan dalam pemenuhan kuota perempuan dalam kepengurusan.
Hasil verifikasi faktual oleh KPU Sumut ini telah diserahkan oleh KPU Sumut kepada ke-12 parpol tingkat provinsi yang telah diverikasi selama 29-30 Januari kemarin. Dari situ diketahui kalau PAN, Gerindra, Demokrat, Golkar, Hanura, PKB, dan PPP masih BMS.
PAN BMS karena perbedaan NIK e-KTP ketua dan bendahara berbeda antara yang diinput di Sipol KPU dengan faktual. PAN juga belum memperhatikan kuota keterwakilan 30%perempuan dalam kepengurusan.
Sama seperti PAN, Gerindra juga belum memperhatikan keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Begitu juga dengan Golkar, Hanura, dan PPP yang belum memperhatikan kuota keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. Juga terdapat perbedaan NIK KTP Ketua PPP antara di Sipol dan faktual serta terdapat perbedaan KTA bendahara.
PKB, BMS karena NIK e-KTP sekretaris berbeda dengan yang ada di Sipol. Sementara Demokrat, BMS karena ketidakhadiran Ketua DPD-nya JR Saragih saat verifikasi oleh KPU Sumut.
Anggota KPU Sumut, Yulhasni, mengungkapkan, parpol calon peserta Pemilu 2019 yang masih BMS masih punya waktu untuk melakukan perbaikan hingga 3 Februari. "Lalu kita akan memverifikasi kembali," kata Yulhasni.
Koordinator divisi sosialisasi dan Hupmas dan Datin KPU Sumut ini menjelaskan, keterwakilan perempuan sifatnya memang tidak wajib untuk dipenuhi. Sehingga nantinya apabila parpol juga tidak melakukan perbaikan, maka tetap akan dinyatakan memenuhi syarat. "Karena sifatnya tidak wajib," jelasnya.
Anggota KPU Sumut, Yulhasni didampingi anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri saat penyerahan hasil verifikasi faktual oleh KPU Sumut kepada pengurus 12 parpol di Sumut.