Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasubdit Penyakit Paru Kronik dan Gangguan Imunologi Kementerian Kesehatan RI, Theresia Sandra Diah Ratih menegaskan, bahwasanya seluruh Kabupaten/Kota seharusnya melahirkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sendiri. Sebab menurut dia, hal tersebut sangat penting, supaya dapat melindungi masyarakat khususnya mereka yang tidak merokok agar tidak terdampak.
"Perda KTR tentu harus dilakukan seluruh Kabupaten/kota. Minimal agar melindungi mereka yang tidak merokok supaya tidak ikut terdampak," ungkapnya kepada wartawan, disela Seminar Nasional Penggunaan Pajak Rokok dalam Pembangunan Kesehatan dan Penguatan Implementasi Kebijakan KTR, Rabu (31/1/2018).
Padahal menurut Theresia, untuk KTR ini sudah banyak regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mendukung Perdanya. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ada, surat edaran Kemendagri, hingga Inpres Presiden lewat Germas juga sebut dia sudah dikeluarkan.
"Tapi kalau Perda, memang biasanya ada gesekan politik dari eksekutif dan legislatif. Sehingga untuk melahirkannya harus ada proses. Jadi memang perjuangan ini panjang, apalagi bila Perda KTR ini dapat berjalan, akan dapat menurunkan tingkat perokok terutama kalangan pemula hinga 40%," jelasnya.
Sementara itu, untuk penggunaan pajak rokok, Theresia menuturkan, diharapkan dapat meningkatkan upaya promotif preventif untuk menurunkan faktor risiko penyakit tidak menular dan penyakit menulat termasuk imunisasi.
Selain itu, sambung Theresia, pajak rokok juga bisa digunakan untuk meningkatkan promosi kesehatan, kesehatan keluarga, gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan kerja dan olahraga, pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau serta pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan pertama.
Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution dalam pembukaan seminar tersebut mengajak seluruh stakeholder dan masyarakat mendukung implementasi KTR di Medan. Sebab menurut dia, tanpa adanya dukungan masyarakat, program pengendalian asap rokok ini akan sulit dilaksanakan. “Untuk di rumah, pengendalian juga bisa dilakukan dengan tidak menyediakan asbak rokok,” tegasnya.
Ahyar menjelaskan, kesehatan merupakan investasi pembangunan daerah. Jadi yang harus dilakukan pemerintah adalah bagaimana meningkatkan kapasitas masyarakat, salah satunya dengan upaya promotif dan preventif, dengan menggunakan pajak rokok semaksimal mungkin, yakni melalui KTR ini.
“Memang untuk mengubah kebiasaan sulit. Karenanya perlu kebijakan dalam pengendalian pengguna rokok ini. Agar lingkungan sehat dapat terwujud di lingkungan kita,” pungkasnya.
Sementara itu, Deputi Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), Prawoto menambahkan, dalam kurun waktu 1 tahun terakhir, YPI telah melaksanakan rangkaian kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok untuk pembangunan kesehatan masyarakat, bekerjasama dengan Dinas Kesehatan di 6 Kabupaten/Kota di Sumut, yakni Medan, Binjai, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar dan Pakpak Bharat.
“Medan, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi dan Pakpak Bharat adalah daerah yang telah memiliki regulasi lokal berupa Perda/Perwal/Perbup terkait dengan KTR. Sedangkan Binjai dan Pematang Siantar adalah daerah yang sama sekali belum memiliki regulasi lokal KTR,” ungkapnya.
Meski begitu, lanjut dia, terlihat antusiasme dan komitmen dari SKPD terkait di 6 wilayah tersebut untuk mengoptimalkan dana pajak rokok dalam pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya masing-masing. Medan misalnya, dalam tahun anggaran 2017 telah berhasil menggunakan pajak rokok daerah sebesar lebih Rp 1,5 miliar untuk implementasi dan penegakan Perda KTR.
"Diharapkan tersampaikannya kebijakan-kebijakan penggunaan dana pajak rokok daerah, khususnya yang terkait dengan pembangunan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Juga tersampaikannya prinsip-prinsip pengelolaan dan strategi untuk mengoptimalisasi dana pajak rokok daerah dalam penyusunan program pembangunan kesehatan masyarakat di kabupaten/kota di Sumut," tandasnya.