Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sedikitnya 1.000 driver angkutan online tergabung dalam Asosiasi Transportasi Online Sumatera Utara (ATOS) berdemonstrasi ke Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (1/2/2018). Mereka menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2018 tentang Pengaturan Angkutan Sewa Khusus/Online.
Komandan Aksi ATOS, Daniel Arios, mengatakan, massa driver online akan berkumpul mulai pukul 09.00 WIB di Lapangan Merdeka Medan. Dari situ kemudian dalam bentuk konvoi bergerak menuju kKntor Gubsu. Massa merupakan gabungan dari Gocar, Grab Car dan Uber.
Permenhub 108/2017 yang di antaranya mengatur tentang kuota angkutan online, wilayah operasi, kewajiban memasang stiker dan uji KIR, disebutkan Daniel sangat merugikan driver online. Misalnya soal pembatasan kuota, akan dikemanakan jumlah armada yang berlebih.
"Sejalan dengan unjukrasa driver online yang telah berlangsung di Jakarta, kami menuntut pemerintah menarik kembali PM 108. Isinya tidak menguntungkan bagi kami," kata Daniel.
Peraturan Gubsu No 75/2017 yang merupakan turunan dari Permenhub, menurut ATOS juga dituntut untuk dibatalkan. Driver online tidak pernah mengetahui adanya peraturan tersebut, sebab tidak melibatkan ATOS dalam penyusunannya.
"Kami juga tidak setuju harus mendaftar ke perusahaan angkutan mitra aplikator agar bisa menjadi driver online, hal itu harus dibatalkan," tegas Daniel.