Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Balige. Pasca vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa kasus penebangan pohon durian, Saulina atau Ompung Linda br Sitorus, berikut 6 terdakwa lainnya, pihak keluarga masing-masing sepakat akan banding. Hal itu disampaikan kuasa hukum Opung Linda, Boy Raja Marpaung kepada Medanbisnisdaily.com, Rabu (31/1/2018).
Dijelaskannya, pihak keluarga telah memutuskan akan mengajukan banding terhadap putusan hakim yang memvonis Opung Linda dengan hukuman 1 bulan 14 hari sebagai tahanan rumah. Sedangkan enam terdakwa lainnya divonis 4 bulan 10 hari.
Dijelaskan Boy ada sejumlah kejanggalan dari fakta-fakta persidangan yang akan dijadikan alasan banding. Antara lain, pertama pelapor (Japaya Sitorus) dalam surat dakwaan menyebut lahan tempat pohon durian itu tumbuh adalah milik gereja, sementara di putusan hakim disebutkan lahan itu milik Japaya.
Kedua, kepemilikan tanaman di atas lahan itu hanya merujuk pada kesaksian istri dan anaknya, sehingga diragukan kapabilitas dan kenetralannya.
Ketiga, dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa pointnya adalah perusakan lahan milik Japaya, sementara barang buktinya adalah tanaman. Ini adalah dua hal yang berbeda.
"Karena sejumlah pertimbangan itu pihak keluarga akan mengajukan banding. Segala hal yang menyangkut tentang itu sedang kita persiapkan, " kata Boy.
Seperti diinformasikan sebelumnya pada 29 Januari 2018, Ompung Linda divonis 1 bulan 14 hari. Vonis itu dibacakan Hakim Ketua, Marshal Tarigan di PN Balige, Tobasa.