Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Beijing. Pemerintah China mengeluarkan visa khusus untuk warga asing beretnis Tionghoa. Visa itu bisa digunakan untuk tinggal di China selama 5 tahun.
Dikumpulkanl dari berbagai sumber, Kamis (1/2), kebijakan baru terkait visa itu pun dikeluarkan oleh Kementerian Keamanan Publik China pekan lalu seperti diberitakan South China Morning Post.
Diungkapkan oleh Kepala Bagian Administrasi Kementerian Keamanan Publik China, Qu Yunhai, langkah itu diambil untuk mengajak warga negara asing keturunan Tionghoa di seluruh dunia untuk berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi China, negeri leluhur mereka.
Lewat visa khusus itu, nantinya warga negara asing keturunan Tionghoa dapat tinggal di China selama 5 tahun atau memasuki China beberapa kali selama periode tersebut.
Adapun untuk mendapatkan visa itu, pemohon hanya perlu memiliki satu orang tua, kakek nenek atau leluhur yang dahulu merupakan warga negara China dengan dokumen pendukungnya. Selain itu, pemohon juga harus melampirkan dokumen resmi seperti paspor atau kartu identitas.
Diketahui, visa khusus itu akan beroperasi dari 1 Februari 2018 atau tepat hari ini. Kebijakan baru itu tentu sekaligus mempermudah warga negara asing keturunan Tionghoa untuk berkunjung atau liburan ke China.
Sebelumnya, Pemerintah China juga telah mengeluarkan sertifikat khusus bagi warga negara asing dengan pendapatan besar dan talenta khusus yang nantinya bisa dipakai sebagai rujukan untuk memohon visa khusus untuk izin tinggal di China selama 180 hari. (dtt)