Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi B DPRD Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menyelesaikan penyusunan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai upaya percepatan implementasi Perda No 10 tahun 2017 tentang pengawasan serta jaminan produk halal dan higienis yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Anggota Komisi B DPRD Medan, Jumadi mengatakan, perda tersebut bisa dijalankan jika telah ada petunjuk teknis yang tertuang dalam perwal. "Peraturan teknis ini harus dirincikan melalui Perwal oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin," katanya di Medan, Kamis (1/2/2018).
Adapun Perda tersebut mengatur mengenai penataan barang dagangan halal dan haram yang dijual di pasar-pasar tradisional di Medan. Masalah ini memang telah menjadi keresahan masyarakat yang selama ini berbelanja di pasar tradisional.
Disampaikan Jumadi, keresahan warga sudah banyak sampai ke dirinya. Bahkan, Fraksi PKS pun berharap hal ini bisa segera diselesaikan. Sehingga, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasar.
"Dulu kita gak ada payung hukum, kini sudah ada Perdanya, namun harapannya dilanjutkan dengan Perwal. Halal dan higienis kan harus benar-benar dijaga,"ungkapnya.
Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini mengatakan, ada beberapa pasar yang menjadi sorotan Fraksi PKS terkait produk halal dan higienis. Di antaranya, Pasar Beruang Jalan Sumatera, Pasar Pagi Kampung Durian, dan Pasar Padang Bulan.
"Permasalahan ini kita ingatkan kembali, harapan kita cepatlah dibuat perwalnya. Lapiran masyarakat seperti di Kampung Durian, pernah menyampaikan keresahan terkait ini. Hampir semua pasar perlu dijaga dan diawasi, tidak hanya halal tapi kehigienisan," katanya.
Ketika Perwal sudah dikeluarkan Walikota, lanjutnya, maka tupoksi akan berada di PD Pasar, untuk melakukan pengawasan, dan penertiban apabila ada hal yang di luar aturan.
Dalam proses penertiban, PD Pasar akan melakukan fungsi koordinasi dengan Satpol PP. Hal ini, dapat dilakukan apabila ada hal yang memang sudah melanggar aturan.
Ia pun mengimbau pedagang, agar melakukan azas kepatuhan. Sebab, pada dasarnya pedagang juga memikirkan bagaimana menyelamatkan para pedagang itu sendiri, agar tidak melanggar hukum. Bahkan, pedagang juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjual produk yang higienis dan sehat untuk para konsumen.
Menurutnya, bagi pedagang hal ini juga bagian dari legalitas. Kalau jualan sesuai rabu rambu, lanjutnya, maka itu bagian dari legalitas yang menjamin. Jadi, ia mengimbau agar pedagang harus ikut menegakkan aturan.
Sedangkan untuk masyarakat umum, sambungnya, memiliki fungsi kontrol dalam menjalankan peraturan. Masyarakat juga bisa melaporkan apabila ada temuan yang melanggar aturan.
"Konsumen punya hak untuk memberikkan saran. Minimal tetap menjaga kehigienisan dan kehalalan. Kan bahaya, kalau ada lalat yang terbang dari tempat haram ke tempat halal, ya kita gak tahu itu bisa saja terjadi. Maka dari itu, lebih ditatalah agar lebih rapi, dan semua itu kembali pada Perwal," pungkasnya.