Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan izin dari rencana PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) yang akan dimerger dengan PT Bank Sumitomo Mistui Indonesia (SMBCI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, mekanisme merger antara dua bank biasanya mengajukan izin terlebih dahulu ke OJK. Namun hingga kini dia mengaku belum menerimanya.
"Biasanya mekanismenya kalau sudah komit, mereka sudah betul-betul bicara datang ke kita secara official dengan surat. Dan tentunya akan kita respon dengan melakukan proses-proses berikutnya. Apakah sudah mengirimkan surat? Saya belum dapat informasi ke meja saya," tuturnya di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (2/2).
Menurut Wimboh seharusnya kedua bank tersebut sudah menentukan mekanisme penyatuannya. Ada dua mekanismenya bisa digabungkan atau membentuk holding.
Meski begitu, menurutnya penyatuan merupakan langkah yang baik bagi industri perbankan. Sebab seiring dengan perkembangan zaman, teknologi menjadi sangat penting untuk bertahan.
Sementara untuk mengembangkan digital banking dibutuhkan investasi yang tidak murah. Oleh karena itu penggabungan menjadi alternatif untuk bertahan.
"Semua perbankan harus sudah di-backup teknologi yang canggih dan ini investasinya besar. Sehingga persaingan akan semakin ketat. Biasanya mereka berpikir digabung mempunyai kekuatan yang lebih besar sehingga efektif dalam investasi, teknologi dan menyewa staf yang canggih, dan harapan kita mengarah ke sana," tandasnya. (dtf)