Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Personel Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut bersama Polres Asahan dan Polres Tanjungbalai mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal berupa 226 ballpres pakaian bekas (monza) asal Malaysia. Selain barang bukti monza senilai Rp 1 Miliar petugas juga turut mengamankan 7 orang supir berikut 7 unit kendaraan jenis truk maupun pick-up dan minibus yang digunakan mengangkut monza.
Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan dan Kasubdit I Indag, AKBP Ikhwan Lubis, Jum'at (2/2/2018) menyampaikan, pengungkapan kasus penyelundupan ratusan balpres monza jenis pakaian, sepatu dan tas itu bermula dari adanya informasi berdasarkan hasil pantauan petugas gabungan mengenai kapal pengangkut barang dari malaysia di perairan perbatasan Sumut pada akhir tahun 2017.
Dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti pihak kepolisian itu, hasil penyelidikan yang dilakukan akhirnya berhasil mendeteksi proses pengangkutan monza yang akan dipasok ke beberapa wilayah di Sumatera menggunakan truk pengangkut dari dua lokasi berbeda persisnya di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan dan di daerah Pasaman Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Air Batu Kabupaten Asahan pada awal januari lalu.
"Jadi proses pengangkutan monza hasil selundupan itu yang pertama digagalkan oleh personel Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sumut dengan mengamankan 2 unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel platnomor BA 8393 EU dan BA 8404 AU yang digunakan mengangkut balpres monza dari Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Simpang Kawat Kabupaten Asahan," jelas Paulus.
Dari dua truk tersebut diungkapkan Paulus, petugas menemukan barang bukti balpres monza dengan jumlah total sebanyak 120 balpres karung diduga asal malaysia yang kemudian disita. Selain barang bukti 120 balpres monza petugas juga mengamankan dua supir pengangkut berinisial IH dan HR.
"Dari penangkapan awal tersebut hasil penyidikan menduga bahwa 120 balpres monza asal malaysia itu diselundupkan di perbatasan perairan tanjung balai dan diangkut menggunakan truk untuk dibawa ke beberapa provinsi di pulau sumatera," ungkap Paulus.
Pengembangan selanjutnya, pengungkapan kasus serupa kembali berhasil dilakukan bekerjasama dengan personel Polres Asahan pada, Selasa (16/1/2018) dari Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kabupaten Asahan dengan upaya mengamankan 5 mobil pengangkut puluhan balpres monza.
Lima truk pengangkut yang diamankan petugas dari lokasi tersebut diantaranya jenis pick-up Mitsubishi L300 platnomor BK 9234 YG, jenis Mitsubishi L300 Box platnomor BK 9220 VR, jenis Suzuki Pick Up platnomor BM 9729 MI, jenis Daihatsu Grandmax platnomor BK 1909 TV dan mobil jenis Bus umum Povri BKR plat nomor B 7353 IZ.
"Jumlah keseluruhan balpres monza yang diangkut dalam muatan lima mobil yang diamankan itu ada sebayak 46 balpres karung. Barang-barang itu juga diduga berasal dari luar negeri dan diangkut dari Malaysia dengan tujuan kota Medan yang diselundupkan melalui perairan Tanjung Balai. Selain menyita barang bukti lima supir pengangkut berinisial RH, Af, ES, RT dan MA juga turut diamankan," sebut Paulus.
Lebih jauh disampaikan Paulus, pengungkapan kasus serupa yang ketiga selanjutnya berhasil dilakukan dengan kerjasama personel Polres Tanjung Balai pada, Senin (22/1/2018) lalu di Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Di lokasi itu petugas ersonil mengamankan 1 unit mobil truk jenis Colt Diesel dengan nomor polisi BK 8188 VQ tanpa supir yang bermuatan 60 balpres karung monza.
"Dari kasus penyelundupan yang berhasil diungkap ini, barang bukti balpres monza asal malaysia yang disita pihak kepolisian berkordinasi dengan pihak Bea Cukai berjumlah total 226 balpres. Total kerugian negara dari jumlah barang bukti pada kasus ini diperkirakan mencapai Rp 1 Miliar, " pungkasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Provinsi Sumut, Ibu Oza Olivia yang turut hadir dalam gelar ungkapan kasus di mapolda Sumut menyampaikan, selain mengakibatkan kerugian negara dari proses kepabeanan maupun cukai barang impor yang masuk secara ilegal, kasus penyelundupan juga mengganggu roda prekonomian khususnya produk serupa dalam negri dibpasaran.