Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menemukan uang dolar Amerika Serikat saat menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Jambi Zumi Zola. Uang tersebut ditemukan di dalam brankas.
"Ya memang ada brankas yang ditemukan, dan di brankas itu ditemukan sejumlah uang. Tentu yang kita amankan adalah uangnya," ungkap Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2018).
Penyidik KPK menggeledah tiga tempat terkait kasus dugaan gratifikasi Zumi yakni rumah dinas dan vila Zumi, serta rumah seorang saksi di Kota Jambi. Brankas tersebut berada di salah satu tempat tersebut.
"Di salah satu tempat, di antara tiga tempat itu. Brankasnya satu," ujar Febri.
Febri menuturkan selain uang pecahan dolar AS, penyidik juga menemukan uang pecahan rupiah. Namun, Febri tidak menjelaskan berapa jumlah uang yang ditemukan.
"Pecahan rupiah dan dolar itu yang kita temukan di penggeledahan, belum tahu jumlahnya," u terang mantan peneliti ICW itu.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan gratifikasi Zumi pada 31 Januari 2018 sampai 1 Februari 2018. Zumi diduga menerima gratifikasi sebesr Rp 6 miliar terkait sejumlah proyek di Jambi.
Selain Zumi, KPK juga menetapkan seorang tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PU Jambi Arfan. Dia sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi untuk memuluskan pengesahan APBD Jambi 2018. dtc